BAZNAS Kota Sukabumi Himbau Warganya Tunaikan Zakat Fitrah

FOTO: Sekretaris Baznas Kota Sukabumi, KH. M. Kusoy.
-- 
sukabumiNews, CIKOLE - Bulan Ramadhan 1440 H, ada ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan peraturan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 bahwa pada Bulan Ramadhan Umat Muslim wajib menunaikan zakat Fitrah. Hal ini dijelaskan Sekretaris Baznas Kota Sukabumi HM. Kusoy kepada sukabumiNews di ruang kerjanya, Selasa (7/5/19).

“Berdasarkan ketetapan Kementrian Agama RI No. 53 tahun 2014 dan sesuai hasil rapat gabungan antara Pemkot, Diskoperindag, MUI, BAZNAS dan para pengusaha beras, Pemkot Sukabumi menetapkan untuk warga atau mudzaki yang akan menunaikan zakat fitrah 1 jiwa kalau dihitung perkilo sebesar 2.kg, dengan hitungan liter jumlah tersebut setara dengan 3,5 liter dan dengan uang sebesar Rp35.000,” jelas Kusoy.

Sementara itu, Baznas Kota Sukabumi sudah menyediakan sekitar 200 ribu lembar kupon zakat fitrah. 200 ribu kupon itu tutur Kusoy diperuntukkan untuk Muzakki (hak Zakat) warga Kota Sukabumi yang jumlah penduduk Muslimnya sekitar 300 ribu.

“Itu pun kita tidak memungutnya semua lantaran ada sebagian yang membayarnya secara langsung, ada juga yang melalui LAZ dan DKM di tempatnya masing-masing,” tambahnya.

"Maka dengan itu kita menetapkan untuk mencetak kupon zakat fitrah sebanyak 200 ribu lembar dan sudah kita sebar melalui Kecamatan, Kelurahan, RW dan 1550 RT dengan rincian untuk satu RT kita berikan 100 lembar serta sebagian sisa kupon kita sebarkan melalui beberapa lembaga seperti Bank, UPZ, Dinas Instansi, Mall dan lainya," papar Kosoy.


Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال