FOTO: Sekretaris Baznas Kota Sukabumi, KH. M. Kusoy. -- |
sukabumiNews, CIKOLE - Bulan Ramadhan 1440 H, ada
ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan peraturan Undang-Undang No. 23
tahun 2011 bahwa pada Bulan Ramadhan Umat Muslim wajib menunaikan zakat Fitrah.
Hal ini dijelaskan Sekretaris Baznas Kota Sukabumi HM. Kusoy kepada
sukabumiNews di ruang kerjanya, Selasa (7/5/19).
“Berdasarkan ketetapan Kementrian Agama RI No. 53
tahun 2014 dan sesuai hasil rapat gabungan antara Pemkot, Diskoperindag, MUI, BAZNAS
dan para pengusaha beras, Pemkot Sukabumi menetapkan untuk warga atau mudzaki
yang akan menunaikan zakat fitrah 1 jiwa kalau dihitung perkilo sebesar 2.kg,
dengan hitungan liter jumlah tersebut setara dengan 3,5 liter dan dengan uang
sebesar Rp35.000,” jelas Kusoy.
Sementara itu, Baznas Kota Sukabumi sudah menyediakan
sekitar 200 ribu lembar kupon zakat fitrah. 200 ribu kupon itu tutur Kusoy diperuntukkan
untuk Muzakki (hak Zakat) warga Kota Sukabumi yang jumlah penduduk Muslimnya
sekitar 300 ribu.
“Itu pun kita tidak memungutnya semua lantaran ada
sebagian yang membayarnya secara langsung, ada juga yang melalui LAZ dan DKM di
tempatnya masing-masing,” tambahnya.
"Maka dengan itu kita menetapkan untuk mencetak
kupon zakat fitrah sebanyak 200 ribu lembar dan sudah kita sebar melalui
Kecamatan, Kelurahan, RW dan 1550 RT dengan rincian untuk satu RT kita berikan
100 lembar serta sebagian sisa kupon kita sebarkan melalui beberapa lembaga seperti
Bank, UPZ, Dinas Instansi, Mall dan lainya," papar Kosoy.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019