Baznas Kabupaten Sukabumi saat menyalurka Insentif kepada 386 Imam Mesjid se-Kabupaten Sukabumi. -- |
sukabumiNews, CISAAT – Pada Bulan Ramadhan tahun 1440
H ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menyalurkan
insentif kepada 386 Imam Mesjid yang berada di setiap Desa di Wilayah Kabupaten
Sukabumi, Jum'at (24/5/19) kemarin. Untuk satu Imam Mesjid diberikan Insentif
sebesar Rp1 Juta.
"Anggaran penerimaan Insentif yang bersumber dari
pengumpulan Zakat se-Kabupaten Sukabumi yang dikelola Baznas ini sudah menjadi
kegiatan sejak kurang lebih selama sepuluh tahunan," ungkap H. Endin
Badrudin Usman kepada wartawan diruang kerjanya.
H. Endin mengatakan bahwa jumlah masjid yang ada di
Kabupaten Sukabumi tak kurang dari 5000 mesjid. Baznas berkeinginan agar semua
Imam Mesjid di setiap desa di Kabaupaten Sukabumi mendapatkan Insentif secara
menyeluruh.
"Namun, mekanisme cara penyaluran Insentif Imam
Mesjid yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten sukabumi secara bergiliran, maka Imam
Mesjid yang tahun kemarin menerima Insentif, tahun ini tidak menerimanya,”
terang H. Endin.
Untuk itu Baznas Kabupaten Sukabumi mengajak kepada
seluruh masyarakat terlebih kepada para da’i untuk berdakwah mengenai zakat dan
menyalurkannya melaui Baznas, supaya bisa lebih terkoordinir.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019