GRASI saat melakukan Audiensi dengan Pemkab Sukabumi di Gedung Pendopo Jln. A Yani Kota Sukabumi, Kamis (16/5/2019). |
Hal ini dilakukan menyusul diduga adanya penyelewengan program fiktif dan pengalihan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2018 oleh Pemkab Sukabumi di sektor Perhubungan.
“Dimana Anggaran tersebut melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di empat sektor, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua Koordinator Antar Kampus Aliansi Pemuda dan Mahasiswa GRASI, Alan Efendi dalam keterangannya kepada sukabumiNews.
Lebih lanjut Alan mengatakan, dalam audiensinya GRASI meminta kepada Bupati Sukabumi, Marwan Hamami untuk mengklarifikasi atau memperlihatkan hasil laporan pertanggung jawaban mengenai Dana Insentif Daerah (DID) itu lantaran pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait permohonan dana tersebut.
“Kami juga meminta kepada beliau untuk memanggil empat SKPD ini, bagaimana laporan pertanggung jawaban beliau, sebab kami juga berkewajiban untuk mengawal program kerja menuju Kabupaten Sukabumi, " tegasnya.
Dalam kesempatan itu GRASI menunjukkan sejumlah barang bukti. Salah satu bukti yang ditunjukkannya yaitu berupa surat permohonan kepada Kementrian Keuangan yang dibubuhi tanda tangan langsung oleh Bupati Marwan. “Kami minta kejelasan pak Bupati terkait hal ini,” betus Alan.
Sementara itu Sekertaris Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Ridwan SH, MM yang ikut hadir pada kesempatan audiensi itu menyebut bahwa sejumlah surat yang dijadikan barang bukti oleh GRASI masih diragukan keasliannya lantaran tidak ada tanggal dan cap resmi dari Bupati.
"Isi surat tersebut adalah proposal permohonan Dana Intensif Daerah (DID) Tahun 2018 yang dimohonkan oleh Bupati kepada Menteri Keuangan, Mentri Perhubungan dan Kepala Bappenas dengan jumlah usulan sebesar Rp.18, 750 Milyar. GRASI fokus mempertanyakan hal itu kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi," jelas Ridwan.
Lebih jauh Ridwan menjelaskan, bahwa yang didugakan GRASI itu dapat terbantahkan oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi (saat itu dijabat oleh H. Thendy Hedrayana) yang menerangkan bahwa semenjak tahun 2016-2018 Dishub Kabupaten Sukabumi tidak pernah menerima Anngaran Dana Insentif Daerah (DID).
"Jadi pertanyaan GRASI sudah terjawabkan dan indikasi dugaan adanya dana fiktif yang dialihkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tidak terbukti," tuturnya.
Meski demikian, Ridwan membenarkan adanya dana sebesar Rp 18, 750 Milyar yang masuk ke Pemerintah Daerah, akan tapi peruntukannya tidak seperti yang tertera didalam surat yang dijadikan dasar sebagi barang bukti oleh GRASI. Karena menurut Ridwan, DID itu peruntukannya sudah ditentukan oleh pusat dan bukan berdasarkan permohonan, sesuai surat edaran Menteri Keuangan yang merujuk kepada Undang-undang N0 15, Tahun Anggaran 2018.
"Yang mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa DID dialokasikan sebagai reward kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai kinerja baik dalam kesehatan viskal pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik dibilang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan umum Pemerintahan serta dalam peningkatkan pelayanan masyarakat," tandasnya.
BACA Juga: Kinerja SKPD Sukabumi Lemah, DAU Ditahan
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019