UU Berbau Islam Selalu Ditolak PDIP, Ini Bantahan Ribka Tjiptaning

sukabumiNews, CISAAT – Belakangan ini, kita sering mendengar berita bahwa Undang-Undang (UU) atau pun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berbau Islam selalu ditolak oleh Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP), dari UU Pendidikan, UU Ekonomi Syariah, UU Jaminan Produk Halal untuk Obat dan Makanan, sampai UU Pornografi pun ditolaknya. Padahal, terkait pornografi, semua umat beragama apapun di Indonesia, tentu tidak akan ada yang mau menerima.

Baru-baru ini juga kita dengar bahwa Fraksi PDIP di DPR RI tidak mendukung adanya Rencana Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pedidikan Agama untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Terkait hal ini Anggota DPR RI yang juga Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Dr. Ribka Tjiptaning menyangkal jika Fraksinya di DPR RI tidak mendukung adanya Rencana Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pedidikan Agama untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Bahkan ia menegaskan, jika ada yang menyatakan bahwa selaku Politisi PDIP, ia beserta partainnya menolak Undang-Undang Pendidikan Agama dan Pondok Pesantren itu, tidak benar.

"Aneh-aneh saja pertanyaannya,” ucap Ribka seraya terbahak tertawa ketika diminta tanggapan oleh sukabumiNews terkait isu tersebut, usai menghadiri acara Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Sukabumi di salah satu Gedung di Jl. Lingkar Selatan, Sabtu (6/4/2019).

“Iseng amat sih, hoax itu tidak benar, mau di bilang apa-apa juga tidak apa, ga penting dan tidak usah dilayani," ucap politikus yang sempat menulis buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" itu.

“Bahkan saya yang membuat BLK (Balai Latihan Kerja, red) di enam titik di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk Pondok Pesantren seperti di daerah Ciracap, Pabuaran, Gegerbitung, Caringin, Cisolok dan Palabuhanratu,” akunya Ketua Komisi IX DPR RI itu


Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال