sukabumiNews, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN)
Joko "Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin meminta kepada pihak pengusung Prabowo
Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno agar tetap percaya terhadap hasil hitung cepat
(Quick Qount) dari lembaga survei.
Pasalnya, beberapa partai pengusung mereka pun
memercayai hasil hitung cepat dari masing-masing lembaga survei tersebut untuk
menjadi acuan data di pemilihan legislatif (Pileg).
1.`Parpol pengusung BPN tidak percaya hasil hitung
cepat untuk capres, tapi percaya untuk Pileg.
Hal tersebut disampaikan langsung Sekertaris TKN,
Hasto Kristiyanto, saat mengadakan konferensi pers di kantor DPP PDI
Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.
“Untuk itu kita melihat situasi sekarang parpol
pendukung Prabowo-Sandi pun mengakui quick count untuk parpolnya. Sehingga
sangat ironi ketika parpol quick qount diterima kemudian untuk quick qount
Pilpres tidak diterima,” kata Hasto, Jumat (19/4).
2. Ironi TKN terhadap parpol pengusung
Prabowo-Sandiaga
Oleh karena itu, Hasto menyebut sangat ironis dengan
sikap yang ditunjukan dari partai politik (parpol) pengusung Prabowo-Sandiaga
dalam menyikapi hasil hitung cepat tersebut. “Kemudian mengadakan secara
sepihak, melakukan tiga kali pernyataan menang dengan data yang selalu
berbeda-beda tersebut,” terang Hasto.
3. Prabowo pada Pilkada DKI percaya hasil hitung cepat
Sementara itu, sambung Hasto, Prabowo pada Pilkada DKI
Jakarta 2017 lalu memercayai keakuratan dari hasil hitung cepat yang dilakukan
oleh lembaga para survei. “Pak Prabowo di DKI yang memenangkan Pak Anies-Sandi
juga menggunakan quick count sebagai instrumen hitung cepat yang bisa
dipertanggungjawabkan keakuratannya dari aspek metodologi,” ungkapnya.
4. TKN minta sama-sama menunggu hasil rekapitulasi
nasional oleh KPU
Lebih jauh ia menegaskan kepada seluruh pihak agar
sama-sama menjaga situasi agar tidak lebih memanas hingga akhirnya KPU
menetapkan hasil akhir penghitungan suara secara nasional.
“Meski pun sekali lagi Ibu Megawati mengingatkan kami,
kita semua sebaiknya menunggu proses rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU,”
pungkasnya.