Proyek Mesin Fingerprint 1200 Sekolah Dasar di Sukabumi Dipertanyakan

sukabumiNews, CISAAT - Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan sistem absensi elektronik pemindai sidik jari (Fingerprint) bagi Guru Sekolah Dasar sebagai salah satu Program Kemementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja tenaga pengajar tingkat Sekolah Dasar baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS (Honorer) dengan jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. 

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2018 ikut serta melakukan pencanangan program Fingerprint pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar guna menyukseskan program Kemendikbud tersebut.

Pelaksanaan program Fingerprint ini sepatutnya didukung dengan fasilias yang telah lulus uji kelayakan sehingga tidak menimbulkan potensi permasalahan.

Sekertaris Jendral DPP Gerakana Ormas Islam Bersatu (GOIB) Sukabumi, M. Rizal mempertanyakan proyek pengadaan mesin Fingerprint di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya program tersebut terindikasi terjadi permainan sehingga diduga menjadi ajang bisnis menguntungkan sebagian golongan.

"Dari sejumlah informasi yang masuk ke Latas, proyek pengadaan mesin Fingerprint seolah dipaksakan, karena dari sisi anggaran pengadaan yang diambil dari pos dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)," ujar Rizal kepada sukabumiNews.net, Senin ( 01/04/19).

Menurut Rizal, dari jumlah total 1200 Sekolah Dasar yang tercatat di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, hampir seluruhnya diduga terjadi pengkondisian oleh pihak tertentu. Ada Indikasi campur tangan Ketua K3S tingkat Kabupaten yang melibatkan sejumlah Perusahaan dan Ketua K3S masing-masing wilayah yang ditunjuk sebagai koordinator.

"Selanjutnya Ketua K3S koordinator tingkat Kecamatan diduga mengarahkan dan mengkoordinir setiap Kepala Sekolah diwilayahnya untuk membeli produk Fingerprint kepada perusahaan yang telah ditentukan. Namun mesin pemindai sidik jari yang dijual senilai 2,970 juta /unit dinilai terlalu mahal dengan harga Standard Nasional (SN) yang sudah ditentukan," jelas dia.

Rizal mengungkapkan, setelah ditelusuri lebih jauh, sejumlah Kepala Sekolah memang memebenarkan bahwa pihaknya telah membeli mesin Fingerprint dari Perusahaan yang ditunjuk atas arahan Koordinator. Namun sebagian Kepsek mengeluhkan masalah penginstalan aplikasi Geisha di mesin Fingerprint agar bisa terhubung ke server pusat.  

Pasalnya, untuk biaya pemasangan awal aplikasi Geisha pihak Sekolah dipungut biaya sebesar 500 ribu rupiah dan selanjutnya setiap bulan diharuskan membayar iuran sebesar 150 ribu rupiah kepada Pihak ketiga selaku penyedia aplikasi ditambah 100 ribu yang diduga dipungut oleh Ketua K3S Kabupaten Sukabumi.

Belum ada kejelasan dari Ketua K3S Kabupaten/Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pedidikan Kabupaten Sukabumi meski telah diminta tanggapan mengenai hal ini.


Pewarta :Rudi Samsidi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال