Sandiaga Uno ketika menjabat wagub DKI. (Foto: dok. Medcom.id) ----- |
"Kami masih optimis Pak Prabowo dan Pak Sandi jadi
presiden dan wakil Presiden. Kalau sudah pengumuman barulah kita bicara (wagub
DKI)," tegas Suhaimi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.
Ia juga enggan membayangkan kekalahan Prabowo-Sandi.
Perencanaan di luar itu harus dilakukan setelah hasi penghitungan Pemilu
Serentak 2019 dipublikasikan.
Desas-desus kembalinya Sandiaga Uno sebagai orang nomor 2
di DKI kian santer. Terlebih, Sandi kalah dalam pertarungan Pilpres 2019,
berdasarkan hasil hitung cepat maupun real count sementara di KPU.
Pada dasarnya, tak ada aturan melarang Sandi kembali ke
Balai Kota. Fakta itu pun ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
"Tidak ada aturan yang melarang, tapi itu sangat
tidak etis," kata Akmal saat dihubungi, Kamis, 18 April 2019, seperti dikutip laman Medcom.id.
Di sisi lain, proses pemilihan cawagub yang digodok
PKS-Gerindra otomatis batal bila Sandi kembali menjabat. Dua nama yang diajukan
harus ditarik.
"Ketika ingin (masuk) harus menarik lagi (dua
cawagub yang sudah diusung). Harus ada argumentasi yang jelas kenapa ditarik.
Publik pasti bertanya itu," tegas Akmal.
Namun, Akmal menyadari Gerindra-PKS paling berhak
menentukan siapa 'pemilik' kursi DKI 2. Proses pemilihan juga berada di tangan
kedua partai pengusung.
BACA Juga: PKS Persilakan Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI