Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatim. (Foto: dok. Azis R./sukabumiNews) ----- |
sukabumiNews, WARUDOYONG - Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi mengalokasikan dana pembangunan Gedung Kelurahan Baros dan Kelurahan
Citamiang sebanyak Rp 5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Daerah
(APBD).
"Pembangunan tersebut menggunakan dana APBD yang
diperkirakan menghabiskan dana Rp 5 miliar," terang Kabid Tata Bangunan
Dinas PUPR Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatim kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, Pembangunan kedua Gedung tersebut sifatnya
belanja Aparatur untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Rincian dana
Rp.5 miliar akan dibagi, yakni Rp 2,9 milyar untuk pembangunan gedung kelurahan
Baros, dan Rp.2,1 milyar untuk Kelurahan Citamiang.
"Pembangunan tersebut akan direalisasikan pada
tahun 2019 ini," ungkap Agus.
Dia menambahkan, sebetulnya bukan hanya Kelurahan
Baros dan Citamiang saja yang mengusulkan untuk dilakukan rehabilitasi atau
repitalisasi namun hal itu disesuaikan dengan APBD.
"Kalau dari sisi umur bangunan sudah cukup untuk
dilakukan pembangunan ulang,tapi kita juga melihat kondisi APBD kita jadi
sifatnya bukan tidak prioritas tapi ada yang lebih prioritas," tutupnya.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019