Staff Marketing Jongko Barokah, Heru Syarifuddin (berdiri sebelah kiri) bersama Jongko Barokahnya. (Foto: dok. Azis R./sukabumiNews) ----- |
sukabumiNews, CIKOLE - Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Sukabumi menjalin kerja sama dengan salah satu
perusahaan Swasta dalam melaksanakan program memerangi kefakiran (kemiskinan,
red) dengan membangun usaha syariah berupa jongko Barokah.
Program Jongko barokah ini merupakan salah satu langkah
yang diambil MUI dan Baznas dalam memerangi riba yang menjerat para pelaku UKM.
Sementara Keberadaan Jongko Barokah saat ini sudah tersebar di empat kecamatan
di Kota Sukabumi.
“Mitra Jongko barokah saat ini sudah tersebar di tujuh
kecamatan di Kota Sukabumi, yakni di Kecamatan Cikole, Baros, Cibeureum dan
Warudoyong, dan akan diperluas lagi dengan target untuk 160 Jongko,” terang Staff
Marketing Jongko Barokah, Heru Syarifuddin kepada sukabumiNews, Senin (29/4/2019).
"Sekarang ini jumlahnya sudah mencapai 15 persen
dari jumlah yang ditargetkan pada periode pertama," tambah Heru.
Heru menjelaskan, saat ini antusias masyarakat Kota
Sukabumi untuk ikut bergabung menjalani usaha secara mandiri dan sesuai dengan
Syariah Islam cukup tinggi.
“Sampai saat ini pendaftar sudah mencapai 50 orang dan
dipastikan akan terus bertambah. Sementara jumlah calon mitra yang sudah
mendaftar dan terdata cukup banyak, dan saat ini kami akan menindak lanjuti dengan
proses selanjutnya berupa survey," kata Dia.
Dia mengungkapkan, detik ini pendaftaran sebagai Mitra
Jongko barokah masih terbuka lebar. Hal ini merupakan peluang bagi masyarakat
yang mau mendirikan usaha dengan mandiri dan sesuai syar'iah Islam. Syaratnya pun
terbilang mudah dan tanpa di pungut biaya apapun.
"Untuk yang berminat mendaftarkan diri bisa
mendatangi langsung ke kantor kami di Gedung Islamik Center Kota Sukabumi,
adapun ketentuan syaratnya hanya cukup membawa fotocopy E-KTP, Kartu Keluarga
(KK) dan surat izin lokasi usaha, dan selanjutnya akan kami proses sesuai
tahapan dan prosedur," jelasnya.
“Melalui Jongko barokah mitra akan diberi bantuan
modal sebesar Rp 35 juta,” imbuhnya.
Dijelaskan Heru, modal tersebut akan diberikan dalam
bentuk Jongko beserta isi barang dagangan, dengan proses pengembalian yang cukup
ringan dengan tenor dua tahun. Selain itu tutur Heru, mitra juga akan dibina
sepanjang menjalankan usahanya untuk menghindari terjadinya kendala dalam
perjalanan usahanya.
“Dan yang paling penting bantuan tersebut tanpa riba
atau berbunga." Pungkasnya.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019