MUI dan Baznas Kota Sukabumi Bekerjasama dengan Perusahaan Swasta, Bangun Program Usaha Syariah

Staff Marketing Jongko Barokah, Heru Syarifuddin (berdiri sebelah kiri) bersama Jongko Barokahnya. (Foto: dok. Azis R./sukabumiNews)
-----
sukabumiNews, CIKOLE - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Sukabumi menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan Swasta dalam melaksanakan program memerangi kefakiran (kemiskinan, red) dengan membangun usaha syariah berupa jongko Barokah.

Program Jongko barokah ini merupakan salah satu langkah yang diambil MUI dan Baznas dalam memerangi riba yang menjerat para pelaku UKM. Sementara Keberadaan Jongko Barokah saat ini sudah tersebar di empat kecamatan di Kota Sukabumi.

“Mitra Jongko barokah saat ini sudah tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, yakni di Kecamatan Cikole, Baros, Cibeureum dan Warudoyong, dan akan diperluas lagi dengan target untuk 160 Jongko,” terang Staff Marketing Jongko Barokah, Heru Syarifuddin kepada sukabumiNews, Senin (29/4/2019).

"Sekarang ini jumlahnya sudah mencapai 15 persen dari jumlah yang ditargetkan pada periode pertama," tambah Heru.

Heru menjelaskan, saat ini antusias masyarakat Kota Sukabumi untuk ikut bergabung menjalani usaha secara mandiri dan sesuai dengan Syariah Islam cukup tinggi.

“Sampai saat ini pendaftar sudah mencapai 50 orang dan dipastikan akan terus bertambah. Sementara jumlah calon mitra yang sudah mendaftar dan terdata cukup banyak, dan saat ini kami akan menindak lanjuti dengan proses selanjutnya berupa survey," kata Dia.

Dia mengungkapkan, detik ini pendaftaran sebagai Mitra Jongko barokah masih terbuka lebar. Hal ini merupakan peluang bagi masyarakat yang mau mendirikan usaha dengan mandiri dan sesuai syar'iah Islam. Syaratnya pun terbilang mudah dan tanpa di pungut biaya apapun.

"Untuk yang berminat mendaftarkan diri bisa mendatangi langsung ke kantor kami di Gedung Islamik Center Kota Sukabumi, adapun ketentuan syaratnya hanya cukup membawa fotocopy E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat izin lokasi usaha, dan selanjutnya akan kami proses sesuai tahapan dan prosedur," jelasnya.

“Melalui Jongko barokah mitra akan diberi bantuan modal sebesar Rp 35 juta,” imbuhnya.

Dijelaskan Heru, modal tersebut akan diberikan dalam bentuk Jongko beserta isi barang dagangan, dengan proses pengembalian yang cukup ringan dengan tenor dua tahun. Selain itu tutur Heru, mitra juga akan dibina sepanjang menjalankan usahanya untuk menghindari terjadinya kendala dalam perjalanan usahanya.

“Dan yang paling penting bantuan tersebut tanpa riba atau berbunga." Pungkasnya.


Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال