sukabumiNews, CIBADAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Sukabumi tidak bisa melanjutkan penanganan kasus viralnya video
deklarasi dukungan kepada capres-cawapres 01 yang diduga dilakukan oleh 12 orang
kades aktif di dua kecamatan yakni Kecamatan Warungkiara dan Bantar Gadung.
Penghentian penanganan kasus tersebut dilakukan karena
bawaslu merasa kesulitan mendapatkan saksi-saksi.
"Kami kesulitan mendapatkan saksi-saksi,"
ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto kepada awak media, dalam
press release di Gedung Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah Cibadak,
Selasa (26/3/2019) lalu.
Menanggapi pernyataan tersebut, Advokat dan Penasehat
Hukum, Muhamad Saleh Arif, SH (MSA Law Firm) menyatakan bahwa bawaslu tidak professional
dan tidak cermat menangani kasus ini.
“Kenapa sampai ada pernyataan ‘kesulitan tidak ada
saksi’ dalam mengungkap kasus pelanggaran ini?," ungkap Saleh kepada
sukabumiNews.net, di kediamannya di Jln Bhayangkara Selabatu, Cikole Kota
Sukabumi, Senin (1/4/2019).
Padahal, menurut Saleh, si pembuat konten video, apalagi
kemudian yang menguploadnya di medsos, jika memang ini ada dan jelas pasti ada,
tinggal dipanggil saja orangnya dan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Aneh jika bawaslu menganggap sulit mendapatkan saksi,” ucapnya.
“Kalau tidak ada, lantas siapa yang menguploadnya,
Jin, atau makhluk halus lainnya,” Tanya saleh seraya menambahkan, “kalau ini
yang terjadi, baru boleh dianggap sulit,” seronohnya.
Selain itu tambah Saleh, bawaslu juga sebenarnya bisa
memanggil kedua belas kades tersebut.