Aneh Jika Bawaslu Menganggap Sulit Dapatkan Saksi

sukabumiNews, CIBADAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi tidak bisa melanjutkan penanganan kasus viralnya video deklarasi dukungan kepada capres-cawapres 01 yang diduga dilakukan oleh 12 orang kades aktif di dua kecamatan yakni Kecamatan Warungkiara dan Bantar Gadung.

Penghentian penanganan kasus tersebut dilakukan karena bawaslu merasa kesulitan mendapatkan saksi-saksi.

"Kami kesulitan mendapatkan saksi-saksi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto kepada awak media, dalam press release di Gedung Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah Cibadak, Selasa (26/3/2019) lalu.


Menanggapi pernyataan tersebut, Advokat dan Penasehat Hukum, Muhamad Saleh Arif, SH (MSA Law Firm) menyatakan bahwa bawaslu tidak professional dan tidak cermat menangani kasus ini.

“Kenapa sampai ada pernyataan ‘kesulitan tidak ada saksi’ dalam mengungkap kasus pelanggaran ini?," ungkap Saleh kepada sukabumiNews.net, di kediamannya di Jln Bhayangkara Selabatu, Cikole Kota Sukabumi, Senin (1/4/2019).

Padahal, menurut Saleh, si pembuat konten video, apalagi kemudian yang menguploadnya di medsos, jika memang ini ada dan jelas pasti ada, tinggal dipanggil saja orangnya dan dimintai keterangan sebagai saksi.

 “Aneh jika bawaslu menganggap sulit mendapatkan saksi,” ucapnya.

“Kalau tidak ada, lantas siapa yang menguploadnya, Jin, atau makhluk halus lainnya,” Tanya saleh seraya menambahkan, “kalau ini yang terjadi, baru boleh dianggap sulit,” seronohnya.

Selain itu tambah Saleh, bawaslu juga sebenarnya bisa memanggil kedua belas kades tersebut.

“Mereka bisa juga dipanggil untuk menjadi saksi terhadap rekan pelaku deklarasi yang lainnya. Kalau ini tidak dilakukan bawaslu, wajar jika orang menganggap bahwa bawaslu dalam hal ini tidak cermat dan professional,” jelasnya. (Red*/)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال