sukabumiNews, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada
stasiun televisi Metro TV. Pemberian teguran itu diambil dalam rapat pleno yang
dihadiri oleh tujuh komisioner KPID DKI Jakarta pada Selasa (9/4/2019) lalu.
Sedangkan surat teguran tertulis tersebut telah disampaikan kepada Direktur
Utama Metro TV pada hari setelahnya yaitu Rabu (10/4/2019).
Teguran tertulis tersebut diberikan karena hingga pada
9 April 2019, pemberitaan Metro TV tentang kampanye pasangan calon presiden dan
calon wakil presiden masih belum sesuai dengan prinsip keberimbangan, keadilan
dan proporsionalitas.
Metro TV dinilai lebih banyak memberitakan kegiatan
kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 yaitu Jokowi
Widodo – KH. Ma’ruf Amin. Padahal, ada dua pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden yang ikut dalam kontestasi pada Pilpres 2019, yaitu pasangan
Joko Widodo - KH. Ma’ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga
Salahuddin Uno.
Secara keseluruhan presentase pemberitaan kegiatan
kampanye Joko Widodo - KH. Ma’ruf Amin adalah 86%. Sedangkan pemberitaan
mengenai kegiatan kampanye pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno
hanya 14%. Presentase pemberitaan itu tidak jauh berbeda dengan hasil temuan
KPID DKI Jakarta pada periode pemantauan dari bulan Februari - Maret 2019.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI
Jakarta sudah pernah memanggil pihak Metro TV untuk dimintai klarifikasi terkait
pemberitaan tidak berimbang dan tidak proporsionalitas mengenai kegiatan
kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kepada KPID DKI Jakarta, pihak Metro TV yang hadir
waktu itu mengakui adanya hambatan dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang.
Misalnya, Metro TV mengaku adanya resistensi atau pelarangan dari Tim Kampanye
Pasangan Calon 02 terhadap crew Metro TV yang melakukan peliputan di lapangan.
Selain itu, pihak Metro TV juga mengakui sering ditolak jika mengundang Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor 02 untuk wawancara di studio atau sebagai
narasumber.
Sebagaimana dilansir Voa-Islam.com, dalam forum
klarifikasi tanggal 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta meminta agar pihak
Metro TV mengubah kebijakan redaksionalnya untuk menyajikan pemberitaan yang
berimbang dan memberikan hak yang sama kepada kedua pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2019. Pihak Metro TV berjanji akan
memenuhi permintaan tersebut dan berkomitmen akan menyajikan pemberitaan yang
berimbang, terutama pada saat kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019.
Namun, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Tim KPID Provinsi DKI Jakarta,
komitmen tersebut tidak dipenuhi.
Pemberian Sanksi Teguran Tertulis kepada Metro TV
dilakukan dengan dasar:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
“Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh
mengutamakan kepentingan golongan tertentu.” (Pasal 36 ayat 4)
“Memberikan informasi yang benar, seimbang dan
bertanggung jawab.” (Pasal 5 huruf i).
“Memelihara tatanan informasi nasional yang adil,
merata dan seimbang.” (Pasal 8 ayat 3 huruf d tentang tugas dan kewajiban KPI).
“Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan
pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.” (Pasal 8 ayat 2,
huruf d).
Pedoman Perilaku Penyiaran:
“Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi
prinsip-prinsip jurnalistik antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak
beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta
dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan
suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah
dan cabul.” (Pasal 22 ayat 2).
“Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan
proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum/dan atau Pemilihan Umum
Kepala Daerah.” (Pasal 50 ayat 2).
Standar Program Siaran:
“Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan
prinsip sebagai berikut: “akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak
beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta
dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak
mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.” (pasal 40 ayat a).
“Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional
terhadap para peserta Pemilihan Umum/dan atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.”
(Pasal 71 ayat 2).
“Program siaran yang terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhi sanksi administratif oleh
KPI.” (pasal 75 ayat 1).
“Sanksi administratif sebagimana yang dimaksud pada
ayat (1) di atas dapat berupa: a. teguran tertulis.” (Pasal 75 ayat 2, huruf
a).
Atas sanksi teguran tertulis tersebut, KPID Provinsi
DKI Jakarta minta agar Metro TV melakukan perbaikan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Sumber: voa-islam.com