Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono
Ubaid. (Foto: Istimewa) ---------------- |
sukabumiNews, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan
Umum, Pramono Ubaid, mengakui ada kemungkinan pihaknya salah dalam mengentri
atau memasukkan data penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke
sistem penghitungan atau situng melalui website mereka. Dari informasi yang
beredar di media sosial, ada kesalahan entri di lima TPS, di lima daerah yaitu
Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur.
"Ada kemungkinan pasti, di mana, staf kita di
kabupaten/kota melakukan kesalahan dalam mengentri angka-angka, memindahkan
angka di C1 ke dalam komputer," kata Pramono dalam wawancara dengan tvOne,
Jumat, 19 April 2019.
Pramono menuturkan sejauh ini dari angka yang sudah
masuk ke sistem penghitungan, mereka menemukan kesalahan tidak hanya terjadi di
lima TPS tetapi bertambah 9 TPS.
"Nanti akan saya detailkan. Kira-kira sejauh ini
sudah menemukan 9 TPS ada kesalahan entri tersebut," katanya.
Meskipun demikian, Pramono menekankan bahwa KPU tidak
melakukan penghitungan resmi menggunakan situng. Mereka hanya mempublikasikan,
menayangkan hasil penghitungan TPS di Indonesia.
"Selain menampilkan formulir C1 yang discan,
entri dari staf. Bukan salah baca komputernya atas C1 yang discan. Ada
pekerjaan yang berbeda di sana, (menampilkan formulir C1) sekaligus ada
entrinya," ujarnya.
Pramono mengatakan pada prinsipnya, ada dua jalur yang
berjalan secara paralel. Di satu sisi, ada jalur official, formal resmi, proses
penghitungan suara hasil-hasil pemilu setiap TPS direkap secara berjenjang, di
kecamatan, provinsi sampai tingkat nasional.
"Butuh waktu 35 hari," katanya.
Di satu sisi yang lain, lanjut Pramono, ada proses
rekapitulasi secara terbuka. Tapi tentu yang mengetahiu hasilnya adalah peserta
rapat pleno itu saja, yaitu jajaran KPU, pengawas pemilu, dan saksi-saksi.
"Karena itu selain jalur formal sebelah kiri, ada
jalur sebelah kanan, menayangkan hasil penghitungan dari TPS. Pihak-pihak
resmi, publik bisa mendownload di situng itu. Dua jalur yang berbeda. Untuk
penentuan yang formal manual tadi," katanya.