Kejahatan Partai Politik Pemilu 2019

Kok Suara PPP dan PBB Di Masohi, Masuk Ke PKS?

sukabumiNews, MASOHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengaku kini tengah mengusut praktek manipulasi dengan mendongkrak perolehan suara yang terjadi di Kecamatan Seram Utara Barat.

Tindakan ini dilakukan, menyusul adanya laporan yang disampaikan salah satu caleg  PDI-P  terkait  penggeseran perolehan suara dari caleg Partai Persatuan Pembagunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kita telah menerima laporan  adanya kejahatan pemilu yang terjadi di beberapa TPS di Negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat,” kata Ketua Bawaslu Malteng Rizal Sahupala kepada wartawan di kantornya, Senin (29/4/19), seperti dikutip Abadikini.

Menurut Sahupala,  informasi yang  diterima oleh Bawaslu Malteng  tindakan manipulasi dengan cara menggeser suara  PPP dan PBB  ke PKS ini diduga kuat melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah, terutama Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas di tingkat kecamatan.

“Laporannya bahwa ada indikasi penyelenggara juga terlibat, tapi nanti kita lihat,” tandas Sahupala.

Sahupala menjelaskan, dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK Serut Barat,  saksi dari  PDI-P, telah meminta untuk dibuka lagi dokumen C-1 Plano.  Permintaan itu disampaikan untuk beberapa TPS di Negeri Saleman, karena terdapat kejanggalan data dengan meningkatnya perolehan suara PKS.

BACA Juga:
PDIP Tuding KPU Gelembungkan Suara untuk PKS

Dan itu terlihat dalam sertifikat hasil perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota model C-1, serta berkurangnya perolehan suara dari PPP dan PBB.

Ironisnya, kata Sahupala,  permintaan dari saksi PDI-P saat itu tidak di akomodir oleh PPK dan Panwascam.  PPK bahkan tetap menyetujui laporan dari KPPS Negeri Saleman. “Ini yang menjadi indikasi ada  keterlibatan PPK dan Panwas dalam rekapan suara PKS di Negeri Saleman,”katanya.

Selain itu, lanjut Sahupala,  kejanggalan makin terlihat dengan adanya perbedaan tanda tangan C-1, di setiap saksi parpol. “Bawaslu Malteng akan meminta semua C-1 KWK setiap saksi parpol untuk dikumpulkan, dan selanjutnya akan dipelajari C-1 saksi parpol yang tanda tangannya sama dan tidak sama kemudian akan dicocokkan,” jelas Sahupala.

Sebelumnya kata Sahupala, Fungsionaris PDl-P, Zeth Latukarlutu pada tanggal 27 April 2019  telah melaporkan ke Bawaslu terkait kejanggalan yang terjadi di PPK Serut Barat.

“Kami sudah menerima laporan dari PDI-P, tetapi kami juga belum bisa memastikan apakah data dari saksi PDI-P dan saksi lain benar. Dan  kami belum bisa memastikan data Panwascam juga benar, jadi nanti akan kami sandingkan,” katanya.

Penentuan dari kebenaran  laporan itu ada pada C-1 Plano. Sampai sekarang C-1 Plano belum dibuka. Selain itu, ada juga dua berita acara keberatan saksi yang akan dipelajari oleh Bawaslu Malteng. [Red*/Ak]

BACA Juga:
Caleg PKS di Lombok Timur Terjaring OTT Politik Uang

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال