sukabumiNews, CIKOLE – Kinerja DPRD Kota Sukabumi
dalam kurun waktu 4 tahun belakangan dinilai tidak Nampak, Padahal Posisi Legislatif merupakan posisi stragegis sebagai salah satu penyelenggara pemerintah dalam
fungsinya. Pandangan tersebut mengemuka pada acara Diskusi dan Konferensi Pers tentang
“Refleksi Kinerja DPRD Kota Sukabumi” yang diselenggarakan Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi di salah satu Café di Jl. Siliwangi Kota
Sukabumi, Ahad (7/4/2019) siang.
“Dalam fungsinya, DPRD memiliki tiga peran strategis
yaitu Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Anggaran. Dari fungsi legislasi
sejauh ini belum efektif dijalankan oleh DPRD,” kata Direktur FITRA Sukabumi Abubakar
A. Hasan dalam release yang diterima sukabumiNews.net.
Abubakar menjelaskan, salah satu peraturan daerah yang
cenderung terabaikan oleh DPRD dan Pemerintah Kota adalah Transparansi
Informasi Publik. “Imbas dari belum hadirnya perda dimaksud, sejauh ini
Pemerintahan Kota Sukabumi tak serius menyuguhkan informasi public,” terang
Abubakar.
Sebagaimana diketuhui keterbukaan informasi publik
merupakan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi publik yang dimaksud oleh UU diatas, Peraturan Komisi Informasi
mewajibkan pemerintah (baik pusat dan daerah) untuk membuka dokumen-dokumen
publik.
Dijelaskan Abubakar, dokumen-dokumen publik itu antara
lain yaitu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD, Renstra OPD, Renja
OPD, RKPD), Dokumen Anggaran Daerah (RKA OPD, KUA-PPAS, APBD, APBD Penjabaran, DPA
OPD), LAKIP OPD, LPPD, dan lain lain.
Kemudian, lanjut Dia, website resmi Pemerintah Kota
Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi yang diharapkan sebagai media transparansi
informasi publik, sejauh ini masih loyo dan tak memiliki daya untuk kepentingan
keterbukanaan informasi publik, terlebih pada item-item dokumen publik sebagaimana
disebut di atas.
“DPRD terjebak pada rutinitas yang cenderung tak
subtantif serta boros, hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran kegiatan
DPRD Kota Sukabumi,” ucap Direktur FITRA Sukabumi itu
Dia juga menyebutkan, Tahun Anggaran 2019 ini, alokasi
anggaran untuk DPRD sebesar Rp.28,6 Milyar. Dari jumlah anggaran tersebut Rp.4,9
Milyar dialokasikan untuk Belan Tidak Langsung / Belanja Non Program. Sementara
alokasi Belanja Langsung /Belanja Program sebesar Rp.23,7 Milyar, yang kemudian
dialokasikan dalam tiga struktur belanja, yaitu : Belenja Barang dan Jasa Rp.23,2
Milyar, Belanja Modal Rp.235,1 Juta, dan Belanja Pegawai Rp.250,9 Juta.
Catatan FITRA terhadap Belanja DPRD Kota Sukabumi, Alokasi
Anggaran dalam Belanja Langsung sebagaimana disebut di atas yaitu Rp.23,7
Milyar, DPRD mengalokasikan Rp.15,2 Milyar untuk Belanja Perjalanan Dinas.
Tragisnya, sebut FITRA Sukabumi, dari total Belanja Perjalanan Dinas, DPRD
mengalokasikan 99,8% atau 15,17 untuk perjalanan dinas luar daerah dan untuk
perjalanan dinas dalam daerah hanya 0,2% atau Rp.32,38 Juta.
“Dari telaahan FITRA Sukabumi, DPRD terindikasi
melakukan pemborosan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 10
Milyar patut dipertanyakan seberapa pentingnya,” tegasnya.
Berikut adalah Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah
oleh DPRD dan Setwan yang di ungkap FITRA Sukabumi:
1. Pembahasan Kebijakan Anggaran Badan Anggaran sebesar Rp.958,150,000.00
2. Pembahasan Penegakan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD
Badan Kehormatan
sebesar Rp.235,850,000.00
3. Pembahasan rancangan peraturan daerah sebesar Rp.4,034,850,000.00
4. Pengadaan mebeleur sebesar Rp.18,000,000.00
5. Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya sebesar Rp.64,460,000.00
6. Pengawasan Pemerintah di Bidang Kesejahteraan
Komisi III sebesar Rp.1,672,450,000.00
7. Pengawasan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Pemerintahan komisi I
sebesar Rp.1,432,700,000.00
8. Pengawasan Pemerintahan diBidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Komisi II
sebesar Rp.1,727,750,000.00
9. Peningkatan Pengembangan Informasi dan Dokumentasi Kegiatan DPRD sebesar Rp.770,600,000.00
10. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp.41,000,000.00
11. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp.54,600,000.00
Disamping pemborosan anggaran perjalanan dinas luar
daerah, FITRA menemukan anggaran makan-minum yang cukup signifikan sebesar
Rp.1,5 Milyar. Dari beberapa bentuk pemborosan anggaran pada kegiatan-kegiatan
di atas, FITRA memandangnya sebagai upaya penghabisan anggaran tanpa
mempertimbangkan out put dan out comes atau juga jebakan eksekutif untuk menyenangkan
DPRD sehingga DPRD canggung dan lalai mengawasi eksekutif.
Sayang, diskusi yang digagas Tim FITRA Sukabumi dan dipandu oleh Isman Shafa penyiar segaligus reporter Megaswara (MGS) TV yang rencananya
akan menghadirkan 3 Pembicara, yakni Yunus Suhandi (Ketua DPRD Kota Sukabumi),
Agus Subagja (Pemerhati DPRD Kota Sukabumi) dan Direktur FITRA Sukabumi A.
Hasan itu tidak hanya dihadiri oleh 2 Pembicara.
Sementara, satu Pembicara lain yang diharapkan bisa memberi kejelasan terkait indikasi adanya pemborosan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp.10 Milyar tersebut, yaitu Ketua DPRD Kota Sukabumi
tidak hadir. Tidak diketahui pasti alasan kenapa pihaknya tidak bisa hadir di acara diskusi FITRA saat itu.
Acara diskusi diikuti oleh HMI Cabang Sukabumi, PMII Cabang Sukabumi, KAMMI
Daerah Sukabumi, IMM Cabang Sukabumi, Pemuda Muhammadiyah Sukabumi, GP Ansor
Kota Sukabumi, Lima Pilar Institute, Sukabumi Crisis Center, Sukabumi Update
Institute, Komunitas Budaya, LPM dari 7 Kelurahan, serta Jurnalis Media Cetak
dan Online.
BACA Juga: Lima Tahun UU Desa Berjalan Masih Menyisihkan Banyak Masalah
BACA Juga: Lima Tahun UU Desa Berjalan Masih Menyisihkan Banyak Masalah
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019