DPRD Kota Sukabumi Terindikasi Melakukan Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp10 Milyar

sukabumiNews, CIKOLE – Kinerja DPRD Kota Sukabumi dalam kurun waktu 4 tahun belakangan dinilai tidak Nampak, Padahal Posisi Legislatif merupakan posisi stragegis sebagai salah satu penyelenggara pemerintah dalam fungsinya. Pandangan tersebut mengemuka pada acara Diskusi dan Konferensi Pers tentang “Refleksi Kinerja DPRD Kota Sukabumi” yang diselenggarakan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi di salah satu Café di Jl. Siliwangi Kota Sukabumi, Ahad (7/4/2019) siang.

“Dalam fungsinya, DPRD memiliki tiga peran strategis yaitu Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Anggaran. Dari fungsi legislasi sejauh ini belum efektif dijalankan oleh DPRD,” kata Direktur FITRA Sukabumi Abubakar A. Hasan dalam release yang diterima sukabumiNews.net.

Abubakar menjelaskan, salah satu peraturan daerah yang cenderung terabaikan oleh DPRD dan Pemerintah Kota adalah Transparansi Informasi Publik. “Imbas dari belum hadirnya perda dimaksud, sejauh ini Pemerintahan Kota Sukabumi tak serius menyuguhkan informasi public,” terang Abubakar.

Sebagaimana diketuhui keterbukaan informasi publik merupakan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dimaksud oleh UU diatas, Peraturan Komisi Informasi mewajibkan pemerintah (baik pusat dan daerah) untuk membuka dokumen-dokumen publik.

Dijelaskan Abubakar, dokumen-dokumen publik itu antara lain yaitu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD, Renstra OPD, Renja OPD, RKPD), Dokumen Anggaran Daerah (RKA OPD, KUA-PPAS, APBD, APBD Penjabaran, DPA OPD), LAKIP OPD, LPPD, dan lain lain.

Kemudian, lanjut Dia, website resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi yang diharapkan sebagai media transparansi informasi publik, sejauh ini masih loyo dan tak memiliki daya untuk kepentingan keterbukanaan informasi publik, terlebih pada item-item dokumen publik sebagaimana disebut di atas.

“DPRD terjebak pada rutinitas yang cenderung tak subtantif serta boros, hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran kegiatan DPRD Kota Sukabumi,” ucap Direktur FITRA Sukabumi itu

Dia juga menyebutkan, Tahun Anggaran 2019 ini, alokasi anggaran untuk DPRD sebesar Rp.28,6 Milyar. Dari jumlah anggaran tersebut Rp.4,9 Milyar dialokasikan untuk Belan Tidak Langsung / Belanja Non Program. Sementara alokasi Belanja Langsung /Belanja Program sebesar Rp.23,7 Milyar, yang kemudian dialokasikan dalam tiga struktur belanja, yaitu : Belenja Barang dan Jasa Rp.23,2 Milyar, Belanja Modal Rp.235,1 Juta, dan Belanja Pegawai Rp.250,9 Juta.

Catatan FITRA terhadap Belanja DPRD Kota Sukabumi, Alokasi Anggaran dalam Belanja Langsung sebagaimana disebut di atas yaitu Rp.23,7 Milyar, DPRD mengalokasikan Rp.15,2 Milyar untuk Belanja Perjalanan Dinas. Tragisnya, sebut FITRA Sukabumi, dari total Belanja Perjalanan Dinas, DPRD mengalokasikan 99,8% atau 15,17 untuk perjalanan dinas luar daerah dan untuk perjalanan dinas dalam daerah hanya 0,2% atau Rp.32,38 Juta.

“Dari telaahan FITRA Sukabumi, DPRD terindikasi melakukan pemborosan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 10 Milyar patut dipertanyakan seberapa pentingnya,” tegasnya.

Berikut adalah Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh DPRD dan Setwan yang di ungkap FITRA Sukabumi:

1. Pembahasan Kebijakan Anggaran Badan Anggaran sebesar Rp.958,150,000.00

2. Pembahasan Penegakan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Badan Kehormatan
sebesar Rp.235,850,000.00

3. Pembahasan rancangan peraturan daerah sebesar Rp.4,034,850,000.00

4. Pengadaan mebeleur sebesar Rp.18,000,000.00

5. Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya sebesar Rp.64,460,000.00

6. Pengawasan Pemerintah di Bidang Kesejahteraan Komisi III sebesar  Rp.1,672,450,000.00

7. Pengawasan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Pemerintahan komisi I
sebesar Rp.1,432,700,000.00

8. Pengawasan Pemerintahan diBidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Komisi II
sebesar Rp.1,727,750,000.00

9. Peningkatan Pengembangan Informasi dan Dokumentasi Kegiatan DPRD sebesar Rp.770,600,000.00
10. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp.41,000,000.00
11. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp.54,600,000.00

Disamping pemborosan anggaran perjalanan dinas luar daerah, FITRA menemukan anggaran makan-minum yang cukup signifikan sebesar Rp.1,5 Milyar. Dari beberapa bentuk pemborosan anggaran pada kegiatan-kegiatan di atas, FITRA memandangnya sebagai upaya penghabisan anggaran tanpa mempertimbangkan out put dan out comes atau juga jebakan eksekutif untuk menyenangkan DPRD sehingga DPRD canggung dan lalai mengawasi eksekutif.

Sayang, diskusi yang digagas Tim FITRA Sukabumi dan dipandu oleh Isman Shafa penyiar segaligus reporter Megaswara (MGS) TV yang rencananya akan menghadirkan 3 Pembicara, yakni Yunus Suhandi (Ketua DPRD Kota Sukabumi), Agus Subagja (Pemerhati DPRD Kota Sukabumi) dan Direktur FITRA Sukabumi A. Hasan itu tidak hanya dihadiri oleh 2 Pembicara.

Sementara, satu Pembicara lain yang diharapkan bisa memberi kejelasan terkait indikasi adanya pemborosan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp.10 Milyar tersebut, yaitu Ketua DPRD Kota Sukabumi tidak hadir. Tidak diketahui pasti alasan kenapa pihaknya tidak bisa hadir di acara diskusi FITRA saat itu. 

Acara diskusi diikuti oleh HMI Cabang Sukabumi, PMII Cabang Sukabumi, KAMMI Daerah Sukabumi, IMM Cabang Sukabumi, Pemuda Muhammadiyah Sukabumi, GP Ansor Kota Sukabumi, Lima Pilar Institute, Sukabumi Crisis Center, Sukabumi Update Institute, Komunitas Budaya, LPM dari 7 Kelurahan, serta Jurnalis Media Cetak dan Online.

BACA Juga: Lima Tahun UU Desa Berjalan Masih Menyisihkan Banyak Masalah

Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال