Calegnya Terindikasi Kasus Penipuan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Siap Berikan Bantuan Hukum

sukabumiNews, CIBADAK - Beredarnya informasi mengenai adanya Kader Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra berinisial TS (45) yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi di wilayah Kota Sukabumi lantaran diduga terlibat kasus penipuan pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Sukabumi Yuda Sukmagara mengakui adanya hal tersebut. Namun demikian kata Yuda, pihaknya siap memberikan bantuan hukum.

"Ya benar, ada kader Gerinda Kabupaten Sukabumi yang saat ini sedang di perikasa terkait dugaan kasus penipuan," kata Yuda saat dihubungi sukabumiNews, Sabtu (12/4/2019).

Yuda menambahkan, hasil komfirmasi dari pihak Kepolisian, kasus TS itu masuk ke ranah pribadi (perdata, red) yakni urusan bisnis yang dijalani TS dan tidak ada kolerasinya dengan partai.

"Jadi untuk sementara ini Partai mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan," jelasnya.

Dikatakan Yuda, sebagai Calon Legislatif, Partai bisa saja melakukan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Itu pun hemat Yuda, setelah ada keputusan hukum yang tetap dari pihak kepolisian. "Kalau belum, Partai tidak bisa mengeluarkan sanksi begitu saja," tegasnya.

Adapun tambah Yuda, mengenai posisi TS sebagai Caleg, tidak akan mempengaruhi proses pencalegannya sebelum ada keputusan hukum yang tetap dari pihak penyidik Polres.

"Perjalanan pencalonan yang sebentar lagi masuk pencoblosan ini mengalir saja tidak ada pengaruhnya, apa lagi belum ada hasil keputusan hukum yang tetap," tuturnya.

Dihubungi terpisah Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi, menyatakan bahwa kasus tersebut berawal dari TS yang memberikan pekerjaan proyek borongan kepada JM.

Dijelaskan Yadi, JM sebagai sub kontraktor yang mengerjakan pemasangan material rumah seperti rolling door, pintu folding gate, plafond gypsum, service plafond, kusen alumunium, kaca polos, jendela alumunium, pintu alumunium di Pasar Semi Modern Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai opname pekerjaan sebesar Rp 636.271.450.

Dia menambahkan, setelah JM menyelesaikan pekerjaannya, TS kemudiaan membayarnya kepada JM bukan dengan uang tunai melainkan dengan satu unit ruko yang berlokasi di Pasar Semi Modern di Kecamatan Parungkuda. Perjanjian pun dibuat antara TS dengan JM dengan harga Include berikut pajak sebesar Rp 650 juta. “Perjanjian jual beli ruko dibuat antara TS dengan JM dibuat tanggal 18 Juni 2017," terang Kasatreskrim Polres Sukabumi itu.

Sementara kata Dia, ruko tersebut telah dijual kembali oleh TS kepada orang lain. Hal itu diketahui pada bulan Januari 2018. TS lalu memberikan dua lembar cek Bank Mayora senilai Rp 650 juta kepada JM namun cek tidak bisa dicairkan. "Itulah yang membuat JM kecewa," ujar Yadi.

Dikatakan Yadi, Ketika hendak dicairkan, dua lembar cek tersebut mendapat penolakan dari Bank Mayora lantaran dananya tidak ada (kosong, red). "Akibat kasus ini, TS terjerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," tutupnya.

Dilain Pihak, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman saat dikonfirmasi terkait status pencalegan salah satu caleg dari salah satu parpol yang ditangkap menjelaskan, bahwa salah satu syarat menjadi caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Sedangkan ini baru terduga belum incrahcht,” jelas Feri melaui WhatsApp yang diterima sukabumiNews.


Pewarta: KR2*/Rudi Samsidi
Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال