sukabumiNews, CIBADAK - Beredarnya informasi mengenai
adanya Kader Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra berinisial TS
(45) yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi di wilayah Kota Sukabumi
lantaran diduga terlibat kasus penipuan pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul
16.00 WIB, Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Sukabumi Yuda Sukmagara mengakui
adanya hal tersebut. Namun demikian kata Yuda, pihaknya siap memberikan bantuan
hukum.
"Ya benar, ada kader Gerinda Kabupaten Sukabumi
yang saat ini sedang di perikasa terkait dugaan kasus penipuan," kata Yuda
saat dihubungi sukabumiNews, Sabtu (12/4/2019).
Yuda menambahkan, hasil komfirmasi dari pihak
Kepolisian, kasus TS itu masuk ke ranah pribadi (perdata, red) yakni urusan
bisnis yang dijalani TS dan tidak ada kolerasinya dengan partai.
"Jadi untuk sementara ini Partai mengikuti proses
hukum yang sedang berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dikatakan Yuda, sebagai Calon Legislatif, Partai bisa
saja melakukan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Itu pun hemat Yuda,
setelah ada keputusan hukum yang tetap dari pihak kepolisian. "Kalau
belum, Partai tidak bisa mengeluarkan sanksi begitu saja," tegasnya.
Adapun tambah Yuda, mengenai posisi TS sebagai Caleg,
tidak akan mempengaruhi proses pencalegannya sebelum ada keputusan hukum yang
tetap dari pihak penyidik Polres.
"Perjalanan pencalonan yang sebentar lagi masuk
pencoblosan ini mengalir saja tidak ada pengaruhnya, apa lagi belum ada hasil
keputusan hukum yang tetap," tuturnya.
Dihubungi terpisah Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP
Yadi Kusyadi, menyatakan bahwa kasus tersebut berawal dari TS yang memberikan
pekerjaan proyek borongan kepada JM.
Dijelaskan Yadi, JM sebagai sub kontraktor yang
mengerjakan pemasangan material rumah seperti rolling door, pintu folding gate,
plafond gypsum, service plafond, kusen alumunium, kaca polos, jendela
alumunium, pintu alumunium di Pasar Semi Modern Parungkuda, Kabupaten Sukabumi,
dengan nilai opname pekerjaan sebesar Rp 636.271.450.
Dia menambahkan, setelah JM menyelesaikan
pekerjaannya, TS kemudiaan membayarnya kepada JM bukan dengan uang tunai
melainkan dengan satu unit ruko yang berlokasi di Pasar Semi Modern di Kecamatan
Parungkuda. Perjanjian pun dibuat antara TS dengan JM dengan harga Include
berikut pajak sebesar Rp 650 juta. “Perjanjian jual beli ruko dibuat antara TS
dengan JM dibuat tanggal 18 Juni 2017," terang Kasatreskrim Polres
Sukabumi itu.
Sementara kata Dia, ruko tersebut telah dijual kembali
oleh TS kepada orang lain. Hal itu diketahui pada bulan Januari 2018. TS lalu
memberikan dua lembar cek Bank Mayora senilai Rp 650 juta kepada JM namun cek
tidak bisa dicairkan. "Itulah yang membuat JM kecewa," ujar Yadi.
Dikatakan Yadi, Ketika hendak dicairkan, dua lembar
cek tersebut mendapat penolakan dari Bank Mayora lantaran dananya tidak ada
(kosong, red). "Akibat kasus ini, TS terjerat Pasal 378 KUHPidana tentang
penipuan," tutupnya.
Dilain Pihak, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry
Gustaman saat dikonfirmasi terkait status pencalegan salah satu caleg dari
salah satu parpol yang ditangkap menjelaskan, bahwa salah satu syarat menjadi caleg
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Sedangkan ini baru terduga
belum incrahcht,” jelas Feri melaui WhatsApp yang diterima sukabumiNews.
Pewarta: KR2*/Rudi Samsidi
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019