Anggota Bawaslu RI. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
sukabumiNews, JAKARTA – Setelah melakukan investigasi
langsung temuan surat suara telah dicoblos di Malaysia, Bawaslu RI
memerintahkan KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur
(KL) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lewat metode pos.
"Bawaslu memerintahkan pemungutan suara terbatas
pada pos. Bawaslu memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala
Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang) bagi pemilih
Kuala Lumpur melalui metode pos," ujar Anggota Bawaslu RI Divi Rahmat
Bagja dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (16/4) kemarin.
Rahmat mengatakan keputusan itu dilakukan karena PPLN
KL terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara obyektif
transparan dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
"Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih
WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL," ujar
Rahmat.
Rahmat mengatakan jumlah pemilih yang terdaftar
melalui pos di Malaysia adalah 319.293 pemilih. Namun, kata Rahmat, ditemukan
data bahwa hasil pemilu lewat surat suara yang dikirimkan lewat pos itu tak
tercatat besarannya berapa oleh PPLN Kuala Lumpur.
Sebelumnya, puluhan ribu surat suara tercoblos untuk
pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Partai Nasdem ditemukan di Kuala
Lumpur, Malaysia.
Peristiwa itu diketahui publik lewat video yang
beredar di media sosial. Kejadian itu dikonfirmasi oleh Bawaslu. Ribuan surat
suara tercoblos ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur di dua titik berbeda.
"Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di
lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu buah dan jumlah yang kurang lebih sama juga
berada di lokasi kedua," kata Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara
Ulyana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).
Sumber: CNN Indonesia