Bawaslu Perintahkan Pungut Suara Ulang via Pos di Malaysia

Anggota Bawaslu RI. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
sukabumiNews, JAKARTA – Setelah melakukan investigasi langsung temuan surat suara telah dicoblos di Malaysia, Bawaslu RI memerintahkan KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lewat metode pos.

"Bawaslu memerintahkan pemungutan suara terbatas pada pos. Bawaslu memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang) bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," ujar Anggota Bawaslu RI Divi Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (16/4) kemarin.

Rahmat mengatakan keputusan itu dilakukan karena PPLN KL terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara obyektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

"Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan jumlah pemilih yang terdaftar melalui pos di Malaysia adalah 319.293 pemilih. Namun, kata Rahmat, ditemukan data bahwa hasil pemilu lewat surat suara yang dikirimkan lewat pos itu tak tercatat besarannya berapa oleh PPLN Kuala Lumpur.

Sebelumnya, puluhan ribu surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Partai Nasdem ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Peristiwa itu diketahui publik lewat video yang beredar di media sosial. Kejadian itu dikonfirmasi oleh Bawaslu. Ribuan surat suara tercoblos ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur di dua titik berbeda.

"Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu buah dan jumlah yang kurang lebih sama juga berada di lokasi kedua," kata Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).

Adapun pemungutan suara di Malaysia telah digelar pada Minggu (14/4) di lima titik PPLN yakni Johor Baru, Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Kuching, dan Penang. Sebanyak 550 ribu WNI terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Sumber: CNN Indonesia

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال