Salah satu meme tolak politik uang yang disebar Bawaslu Sulsel jelang hari pencoblosan Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April mendatang. (Foto: dok. Istimewa) |
Lagi, Caleg Golkar Bagikan Uang Ditangkap Petugas, Siapkan Amplop Isi Rp 200 Ribu
sukabumiNews, POLEWALI – Calon anggota Legislatif atau Caleg Partai Golkar berinisial HSL membagikan
uang kepada rakyat di Provinsi Sulawesi Barat atau Sulbar pada masa tenang
kampanye. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa
tenang kampanye berlangsung 14-16 April 2019.
HSL akan maju menjadi anggota DPRD Provinsi Sulbar
dari daerah pemilihan atau dapil Sulbar 2. Dia tertangkap tangan oleh petugas
TPS saat sedang membagi-bagikan uang Rp 200.000 kepada warga di salah satu rumah
warga di Desa Sumarrang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (15/4/2019).
Pembagian uang oleh HSL yang juga Ketua DPRD Polewali
Mandar periode 2004-2009 ini diduga terkait pencalonan dirinya kembali sebagai
caleg DPRD Sulbar.
Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian, Usman,
membenarkan adanya laporan petugas TPS yang memergoki salah satu caleg DPRD
provinsi dari Partai Golkar yang maju di DPRD Provinsi dapil Sulbar 2.
Temuan oleh Pengawas TPS ini kemudian di laporkan dan
ditindak lanjuti oleh Panwascam Campalagian.
"Kebetulan rumah yang didatangi oknum caleg yang
bersangkutan, merupakan keluarga salah satu Pengawas TPS yang memergoki
HSL," kata Usman.
Usman mengatakan, upaya pembagian uang ini dilakukan
langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga. Saat sedang membagikan
uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman
video.
Sang caleg kaget saat dirinya jadi sorotan kamera
ponsel petugas TPS yang merekam aktivitasnya. HSL bahkan sempat merampas HP
petugas TPS dan meminta menghapus rekaman video dan foto-foto yang terekam
kamera petugas.
"Sedang memberikan uang sebanyak Rp 200.000,
masing-masing uang pecahan Rp 100.000 dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia
tidak tahu kalau itu pengawas TPS," kata Usman.
BACA Juga: Caleg PKS di Lombok Timur Terjaring OTT Politik Uang
BACA Juga: Caleg PKS di Lombok Timur Terjaring OTT Politik Uang
Oknum caleg tersebut sempat memohon kepada pengawas
TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam. Namun, hal
ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam.
Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan
melalukan investigasi. Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti
berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar. "Kami sudah
laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra
Gakumdu)," kata dia.
Penjelasan Bawaslu Polewali Mandar
Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian
Sengketa, Suaib Alimuddin, kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi
pada Jumat (12/4/2019). Hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian.
"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa
uang," kata Suaib.
Sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung
membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut
terpilih. Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan
diproses. Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala
bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.
"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta
sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin, yang sedang melakukan
rapat dengan tim Gakkumdu terkait kasus dugaan money politik ini mengatakan,
bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten. Saat ini, pihaknya
sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.
"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita
rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin. []