Bagikan Uang di Masa Tenang, Caleg Partai Golkar Tertangkap Tangan Petugas TPS

Salah satu meme tolak politik uang yang disebar Bawaslu Sulsel jelang hari pencoblosan Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April mendatang. (Foto: dok. Istimewa)
Lagi, Caleg Golkar Bagikan Uang Ditangkap Petugas, Siapkan Amplop Isi Rp 200 Ribu

sukabumiNews, POLEWALI – Calon anggota Legislatif  atau Caleg Partai Golkar berinisial HSL membagikan uang kepada rakyat di Provinsi Sulawesi Barat atau Sulbar pada masa tenang kampanye. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa tenang kampanye berlangsung 14-16 April 2019.

HSL akan maju menjadi anggota DPRD Provinsi Sulbar dari daerah pemilihan atau dapil Sulbar 2. Dia tertangkap tangan oleh petugas TPS saat sedang membagi-bagikan uang Rp 200.000 kepada warga di salah satu rumah warga di Desa Sumarrang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (15/4/2019).

Pembagian uang oleh HSL yang juga Ketua DPRD Polewali Mandar periode 2004-2009 ini diduga terkait pencalonan dirinya kembali sebagai caleg DPRD Sulbar.

Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian, Usman, membenarkan adanya laporan petugas TPS yang memergoki salah satu caleg DPRD provinsi dari Partai Golkar yang maju di DPRD Provinsi dapil Sulbar 2.

Temuan oleh Pengawas TPS ini kemudian di laporkan dan ditindak lanjuti oleh Panwascam Campalagian.

"Kebetulan rumah yang didatangi oknum caleg yang bersangkutan, merupakan keluarga salah satu Pengawas TPS yang memergoki HSL," kata Usman.

Usman mengatakan, upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga. Saat sedang membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman video.

Sang caleg kaget saat dirinya jadi sorotan kamera ponsel petugas TPS yang merekam aktivitasnya. HSL bahkan sempat merampas HP petugas TPS dan meminta menghapus rekaman video dan foto-foto yang terekam kamera petugas.

"Sedang memberikan uang sebanyak Rp 200.000, masing-masing uang pecahan Rp 100.000 dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS," kata Usman.

BACA Juga: Caleg PKS di Lombok Timur Terjaring OTT Politik Uang

Oknum caleg tersebut sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam. Namun, hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam.

Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi. Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar. "Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.

Penjelasan Bawaslu Polewali Mandar

Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin, kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/4/2019). Hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian. "Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," kata Suaib.

Sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih. Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses. Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.

"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.

Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin, yang sedang melakukan rapat dengan tim Gakkumdu terkait kasus dugaan money politik ini mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten. Saat ini, pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.

"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin. []

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE TERKINI: Lagi, Caleg Golkar Bagikan Uang Ditangkap Petugas, Siapkan Amplop Isi Rp 200 Ribu

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال