sukabumiNews, CIKOLE - Wali Kota Sukabumi H. Achmad
Fahmi terjun langsung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan
Alat Praga Kampanye (APK), baik APK para Caleg, Partai maupun Capres-Cawapres
peserta pemilu 2019, Ahad (14/4/2019).
Pantauan sukabumiNews di lapangan, Wali Kota bersama
Satpol-PP mulai menyisir dan menurunkan APK yang terpasang di sepajang Jalan
Suryakencana Kota Sukabumi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka hari tenang
menjelang H-3 pelaksanaan pemilu 17 April 2019, sesuai surat edaran dari Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait memasuki masa tenang.
"Yang pertama ini sesuai surat dari Bawaslu
kepada seluruh elemen baik pemerintah daerah, ataupun ketua partai politik,
bahwa hari ini sudah memasuki hari tenang, jadi seluruh atribut harus
ditertibkan," Kata Fahmi kepada sukabumiNews.
Fahmi menjelaskan, dalam aturan terkait masa tenang
semua kegiatan kampanye harus dihentikan, baik secara fisik seperti Baliho,
Bendera Partai dan umbul-umbul maupun yang tidak secara fisik seperti di media
sosial karena sudah tidak diperbolehkan.
"Bukan hanya APK, kegiatan di jejaring sosial pun
harus dihentikan, misalnya caleg memposting dirinya di medsos ketika sudah
masuk detik pelaksanan pemilu," tambah Fahmi.
Fahmi mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan
bersama Satpol-PP hanya membantu tugas Bawaslu Kota Sukabumi. Selain itu
penertiban ini sebagai bentuk kecintaan Pemerintah daerah kepada kota dan
merupakan kewajiban menjaga kondusifitas.
''Mari kita laksanakan penertiban APK yang ada di
wilayah jalan protokol, saya meminta penertiban dilakukan dengan santun dan
tidak kasar serta tidak pilih-pilih," tegasnya.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019