Kasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Kota Sukabumi, Rilda. (Foto: dok. Azis R./sukabumiNews) ----- |
sukabumiNews, WARUDOYONG – Kasi Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP)
Kota Sukabumi, Rilda mengatakan, Bantuan Rutilahu dari Provinsi untuk Kota
Sukabumi mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 15 juta pada tahun 2018, menjadi Rp 17,5 juta pada tahun 2019 ini.
"Jumlah bantuan dari Provinsi Jawa Barat tahun
2019 untuk setiap unitnya yaitu sebesar Rp 17,5 juta, jumlah itu sama besarnya
dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Menteri PUPR," kata Kasi Dinas PUPR PKPP
Kota Sukabumi, Rilda, kepada sukabumiNews, belum lama ini.
Namun jelas Rilda, jumlah sebesar itu berbanding
terbalik dengan total jumlah penerima bantuan tahun 2019. Tahun ini jumlah
penerima bantuan sekitar 260 unit Rumah,
jumlah tersebut relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan penerima
bantuan pada tahun 2018 yang secara keseluruhan mencapai 874 unit.
"Jumlah tersebut merupakan hasil keputusan dari
Pemerintah Provinsi dan Menteri PUPR, sedangkan untuk Dinas PUPR bertugas hanya
untuk memonitoring evaluasi kegiatan yang selebihnya akan dibantu oleh
tenaga-tenaga fasilitator, baik secara teknis dan administrasi," ungkapnya.
Lebih jauh Rilda mengatakan, pada waktu pelaksanaan
kegiatan, Dinas PUPR akan melakukan verifikasi ke lapangan. Hal itu dilakukan
untuk memastikan bantuan tersebut agar tepat sasaran. Oleh karenanya tambah
Dia, jika ditemukan pengusul bantuan yang tidak layak kemudian mendapatkan bantuan,
maka akan dicarikan penggantinya.
"Syarat untuk penerima bantuan yaitu yang termasuk
dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan syarat
kelayakan menerima bantuan dilihat dari Atap, Lantai, Dinding (ALADIN) yang
masih belum memadai, misalnya atap yang rapuh,lantai tanah atau rusak,dan
dinding yang belum permanen misalnya masih menggunakan dinding bilik," jelas
Rilda.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019