sukabumiNews, CIBADAK
– Viralnya video berdurasi 29 menit di Media Sosial terkait deklarasi dukungan oleh para kades aktif di dua kecamatan
yakni Kecamatan Warungkiara dan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi terhadap
pasangan Capres dan Cawapres No.01 (Jokowi-Amin), mengundang polemik.
Menyikapi polemik tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, akan segera membentuk tim untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap aturan Pemilu.
Menyikapi polemik tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, akan segera membentuk tim untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap aturan Pemilu.
Komisioner
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi,
Ari Hasniar membenarkan adanya laporan dan informasi mengenai video deklarasi
dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres 01. Oleh sebab itu pihaknya
akan segera memanggil dan meminta keterangan belasan kades yang terlihat dalam
video tersebut.
"Menurut
informasi, ada12 kades di dua wilayah kecamatan yang terlihat dalam video
tersebut, dan tentunya akan kita mintai keterangan, dimana, kapan dan tujuan mengenai
dibuatnya video yang sudah tersebar itu," terang Ari Hasniar, kepada
sukabuminews.net, Kamis (14/03/19) kemarin.
Ari Hasniar
menegaskan, dalam menelusuri kasus tersebut, Baswalu tentunya akan mengacu kepada
aturan yang berlaku, dalam waktu penanganan dilakukan sesuai SOP, yaitu 7 hari
dari sejak diketahui dan itu tidak boleh lebih.
"Kami dan tim
sudah mulai bergerak menelusuri video ini, tujuh hari pertama waktu untuk
menelusuri, bila penanganannya tidak selesai dalam 7 hari, maka ditambah 7 hari lagi dan saat
ini penulusuran masih berjalan, perkembanganya nanti akan di informasikan
kembali," jelas Ari.
Ari menegaskan, apabila
nanti terbukti ada unsur pelanggaran, maka kades tersebut akan dijerat Pasal 490
Undang Undang No 7 tahun 2017, yang mana disitu tertulis bahwa setiap kepala
desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dapat di pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda Rp12 juta.
Oknum Jaksa Diduga Berperan Giring Belasan Kades
di Kabupaten Sukabumi Deklarasi Dukung Capres-Cawapres 01
Ada dugaan oknum Jaksa berperan dalam menggiring Para Kades di Kabupaten Sukabumi untuk berdeklarasi mendukung Pasangan Capres-Cawapres 01.
Disinggung mengenai isu tersebut, Ari enggan mengomentari lebih jauh. Namun kata Ari, Bawaslu akan menelusuri
dan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam melakukan dugaan
pelanggaran Pemilu itu.
"Terkait hal itu
saya belum mendapat laporan secara langsung maupun tertulis. Intinya, Bawaslu
akan menelusuri semua laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Jika terbukti, akan ada tindakan tegas yang
mengacu pada aturan yang berlaku," jelas Ari.
Dilain pihak,
Direktur Lembaga Analisia dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas) Kabupaten
Sukabumi, Febriansyah menilai, perbuatan yang dilakukan para kades dan oknum
jaksa seperti yang terlihat dalam video ini jelas merupakan pelanggaran berat
dan perlu disikapi bersama. Hanya saja tambah dia, Bawaslu wajib membuktikannya terlebih dahulu,
karena video tersebut sudah menyebar luas di medsos dan masyarakat.
"Bawaslu disini
harus mengedepankan tupoksinya, dan segera menelusuri asal usul video berdurasi 29 menit tersebut
agar tidak terus mengundang kegaduhan di tengah perjalanan Pesta Demokrasi
2019. Saya berharap Bawaslu bekerja secara profesional dan transparan,"
tutupnya.
Foto : [Screnshot bukti] belasan Kepala Desa di Kecamatan Warungkiara dan Bantargadung Deklarasikan Diri Dukung Paslon Capres dan Cawapres 01 |
[Pewarta: Azis R/Rudi
S]
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019