FOTO: Tujuh WNA PLTMH Sagaranten saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Kamis (28/03/19). |
Informasi yang dirangkum sukabumiNews.net, ketujuh WNA ini berstatus sedang bekerja di PT Zhong Min Hydro, perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di wilayah, Kecamatan Sagaranten.
"Ketujuh WNA asal Cina tersebut, diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Saat ini WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas kami," beber Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Sukabumi, Zulmanur Arif, saat di hubungi sukabumiNews.net, Kamis (28/03/19).
Zulmanur menegaskan, ke tujuh WNA di indikasikan telah melanggar pasal 75 undang - undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Namun Zulmanur mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memastikan pasal apa yang akan dijeratkan kepada para WNA tersebut karena kasus ini masih sedang dalam tahap pemeriksaan.
"WNA yang bekerja di PT Zhong Min Hydro, awalnya semua berjumlah delapan orang, satu diantaranya telah pulang dan tujuan ini kami bawa untuk kepentingan pemeriksaan," katanya.
Dia menambahkan, sebenarnya sebagian WNA yang diamankan telah memiliki dokumen lengkap. Akan tetapi tutur Zulmanur, dua diantaranya menggunakan visa kunjungan. Sedangkan sisanya menggunakan visa kerja.
Dijelaskannya, ketujuh WNA terebut adalah merupakan tenaga ahli yang dipekerjakan untuk membantunya membuat terowongan PLTMH.
"Semua dokumennya lengkap. Artinya, mereka masuk dengan jalur yang legal. Tetapi dari tujuh WNA ini dua diantaranya menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja," terang Zulmanur.
Masih kata Zulmanur, ke tujuh WNA ini bakal diperiksa satu persatu. Kemudian tambah dia, jika terbukti melanggar pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Ketika disinggung mengenai adanya kabar yang disebut-sebut bahwa saham PT Zhong Min Hydro adalah milik warga asing, Zulmanur belum bisa memastikan keberadaan yang sebenarnya. "Kami akan terus mendalami persoalan ini," ucapnya.
BACA Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Bekuk Warga Cairo Mesir yang Melebihi Izin Tinggal
Pewarta : Rudi Samsidi
BACA Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Bekuk Warga Cairo Mesir yang Melebihi Izin Tinggal
Pewarta : Rudi Samsidi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019
Copyright © SUKABUMINEWS 2019