sukabumiNews, SUKABUMI - Camat Sukabumi, Heri Sukarno melantik kepengurusan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi masa bhakti 2019-2024 bertempat di Aula Desa pada Kamis 21/3/2019.
Dalam sambutannya Sukarno mengatakan, BPD adalah salah satu wadah aspirasi bagi seluruh warga masyarakat desa.
Heri juga menjelaskan, sesuai amanah dan mandat dari Bupati, camat diberi kewenangan untuk melantik pengurus BPD.
"Saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada pengurus BPD Desa Parungseah yang sudah dilantik, semoga anggota BPD yang baru akan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi diwilayahnya," ucap Sukarno kepada sukabumiNews di sela-sela acara pelantikan.
Ditempat yang sama Kepala Desa Parungseah Asep Ismail mengucapkan selamat kepada jajaran BPD Desa Parungseah, saya berharap dengan dilantiknya kepengurusan BPD yang baru agar supaya bisa lebih maju serta bersinergi dengan pemerintah Desa. Parungseah Kec. Sukabumi."jelasnya"
Sementara itu Ketua BPD Parungseah yang baru saja dilantik, melalui Ketua Bidang Pemerintahannya Karim Ruspiandi SE, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk mengemban amanah sebagai ketua BPD.
"BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting untuk perkembangan dan kemajuan desa itu sediri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa," tegas Karim.
Dijelaskan Karim, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"Nah, dari ketiga tugas ini sudah jelas bahwa BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa." tuturnya.
Pewarta : Azis. R
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019
Dalam sambutannya Sukarno mengatakan, BPD adalah salah satu wadah aspirasi bagi seluruh warga masyarakat desa.
Heri juga menjelaskan, sesuai amanah dan mandat dari Bupati, camat diberi kewenangan untuk melantik pengurus BPD.
"Saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada pengurus BPD Desa Parungseah yang sudah dilantik, semoga anggota BPD yang baru akan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi diwilayahnya," ucap Sukarno kepada sukabumiNews di sela-sela acara pelantikan.
Ditempat yang sama Kepala Desa Parungseah Asep Ismail mengucapkan selamat kepada jajaran BPD Desa Parungseah, saya berharap dengan dilantiknya kepengurusan BPD yang baru agar supaya bisa lebih maju serta bersinergi dengan pemerintah Desa. Parungseah Kec. Sukabumi."jelasnya"
Sementara itu Ketua BPD Parungseah yang baru saja dilantik, melalui Ketua Bidang Pemerintahannya Karim Ruspiandi SE, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk mengemban amanah sebagai ketua BPD.
"BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting untuk perkembangan dan kemajuan desa itu sediri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa," tegas Karim.
Dijelaskan Karim, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"Nah, dari ketiga tugas ini sudah jelas bahwa BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa." tuturnya.
Pewarta : Azis. R
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019