FOTO: Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019) |
sukabumiNews, JAKARTA – Rangkap jabatan di Kementerian
Agama (Kemenag) menjadi sorotan seiring mencuatnya kasus dugaan suap jual-beli
jabatan. Posisi Inspektur Jenderal (Irjen) yang ditempati pelaksana tugas (Plt)
oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dianggap rawan konflik kepentingan.
Saat ini, jabatan Sekjen Kemenag ditempati Nur Kholis
Setiawan. Pada saat yang sama, Nur Kholis juga merupakan Plt Irjen
Kemenag.
Menyikapi hal tersebut, Nur Kholis Setiawan
mengklarifikasi posisinya yang rangkap jabatan sebagai Irjen Kemenag saat ini.
"Rangkap jabatan gimana? Loh begini, aturan di
dalam manajemen kepegawaian eselon 1 tidak bisa dijabat plt oleh eselon 2, harus
dijabat oleh eselon 1 yang lain," kata Nur usai diperiksa penyidik di
kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2019.
Nur Kholis menuturkan, kekosongan posisi Irjen yang
merupakan pejabat eselon 1 tidak bisa dijabat Plt oleh eselon 2.
Dia menjelaskan, aturan di dalam manajemen kepegawaian
menyebutkan eselon 1 tidak bisa dijabat Pelaksana Tugas (Plt) oleh eselon 2.
Jabatan itu harus dijabat eselon 1 yang lain.
"Nah, mengapa kemudian saya ditugasi menteri
agama sebagai Plt Irjen, karena sejak 5 Oktober 2018 kan saya dikukuhkan jadi
Sekjen Kemenag, yang sebelum itu kan saya Irjen," jelas Nur Kholis
Karena dia menjabat Sekjen Kemenag, menurut Nur
Kholis, jabatan Irjen menjadi kosong. Padahal, dalam regulasi tidak
diperkenankan jabatan Irjen kosong. "Tak boleh ada kekosongan jabatan,
sehingga saya dapat surat perintah menteri melaksanakan Plt Irjen
Kemenag," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti jabatan Nur
Kholis yang dinilai bertentangan. Sebab, selaku pejabat strategis di Kemenag,
dia juga sebagai pengawas, karena menjabat Irjen di kementerian yang sama.