Reni Marlinawati akan Terus Perjuangkan RUU Pesantren Menjadi UU

sukabumiNews, SUKABUMI – Anggota DPR RI Komisi X Reni Marlinawati akan terus mengawal dan memperjuangkan Rencana Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pedidikan Agama untuk disahkan menjadi Undang Undang. Reni menganggap RUU itu saat ini masih perlu di tata dan dibenahi.

"RUU Pesantren itu unsur inisiatif saya sendiri yang saya sampaikan sejaka 2011, kemudian tidak mendapatkan respon diusulkan kembali di 2015, dan baru di bahas kembali di ahir tahun 2018 di badan legislasi, itu baru di sahkan menjadi rancangan undang undang," ujar Reni kepada sukabumiNews di Sukabumi, Senin (11 /03/2019).

Dijelaskan Reni, Undang Undang tersebut posisinya saat ini masih menjadi RUU. “Tinggal di limpahkan ke Panitia Kusus yang anggotanya gabungan dari berbagai komisi atau di bahas di salah satu komisi saja untuk menjadi UU,” jelasnya.

Dengan adanya RUU menjadi UU tambah Reni, pesantren bakal menjadi salah satu institusi yang secara formal harus mendapatkan berbagai dorongan dan perhatian dari Negara.

Saat ini Reni mengaku miris melihat posisi pendidikan agama, dimana Madrasyah mulai dari MA, MI, MTS, dan Pesantren hanya ada dalam satu Direktorat saja. Sementra Pendidikan Kebudayaan, mulai dari SD, SMP dan SMA mempunyai Direktorat masing-masing.

"Kalau rancangan ini sudah menjadi UU Pesantren, yang pertama harus diperhatikan, pesantren harus sudah memiliki legalitas formal,” jelas Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PPP ini.

Paling penting lanjut Reni, yang juga sekaligus sebagai caleg DPR RI dari Partai PPP Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi itu, ada daya desak secara anggaran dan perhatian anggaran untuk lembaga agama yang saat ini masih sangat minim.

Sebagai Anggota Komisi X yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, Olahraga, Perpustakaan, Reni Marlinawati menambahkan, dalam pengawalan RUU ini harus dijadikan legalitas bagi organisasi tingkat bawah, untuk melaksanakan UU ini.

"Setelah UU ini ada, Pemerintah Provisi maupun Kota/Kabupaten harus mebuat Perda yang sama, denga mengacu kepada UU Pesantren, agar semua berjalan satu beriringan untuk kemajuan lembaga Keagamaan," tandasnya.

Pewarta: Rudi Samsidi
Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال