Menanggapi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Para Kades dan Oknum Jaksa, Bawaslu Sukabumi Diminta Tegakkan Aturan dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu

sukabuminews, CIBADAK – Menanggapi mencuatnya isu dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 oleh sejumlah Kades di Kabupaten Sukabumi dimotori oknum Jaksa yang secara terang-terangan berdeklarasi dan menyerukan dukungan kepada salah satu paslon capres-cawapres dalam video berdurasi 29 menit, Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH & HAM) Sukabumi, AA Brata Soedirja, SH angkat bicara.

AA Brata yang juga sebagai Pemerhati Kebijakan Pesta Demokrasi Pemilu itu menyangkan adanya video deklarasi dukungan terhadap paslon capres-cawapres Pemilu 2019 yang dilakukan oleh belasan kades di Kecamatan Warungkiara dan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi yang sudah tersebar luas dan menjadi pembincangan hangat di tatanan perpolitikan di Sukabumi.

"Bawaslu harus bisa mendapatkan bukti lebih kuat adanya dugaan keterlibatan para kepala desa dan aparat hukum maupun instansi, ini harus bisa dituntaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam perjalanan Pemilu 2019 di Sukabumi," tegas AA Brata kepada sukabuminews.net, Sabtu (16/03/19).

Apalagi jelas dia, ini melibatkan para Kades dan aparat penegak hukum yang diindikasi telah memanfaatkan jabatan mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres Pelpres 2019.

"Saya pikir sebagi bukti awal ini sudah ada, tinggal dilampirkan bukti lain yang menguatkan adanya unsur pelanggaran dan ini harus ditindak sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Saya harap ini harus di usut tuntas, tanpa pandang bulu, dari kalangan mana saja, terbukti melakukan kegaduhan dan pelanggaran, ya segera tidak tegas," tambahnya.
Brata juga menyarankan supaya Bawaslu menggali semua bukti yang saat ini sudah jelas ada bentuknya, ada oknum yang melakukan indikasi pelanggaranya. “Semua harus dituntaskan dan ditemukan hasil akhir dari penelusuran atas bukti mencuatnya video deklarasi tersebut," ujar dia.

AA Brata menambahkan, meski dalam penyelidikannya Baswalu mengacu kepada bukti video tersebut, akan tetapi Bawaslu juga harus menemukan bukti lain sedetail mungkin yang menguatkan dan mendukung ke arah yang di sebut pelanggaran.

Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang (UU No 6 tahun 2014 -red) atau pasal yang mengatur yakni pada pasal 29 yang menjelaskan para Kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol.

Kepala Desa maupun Lembaga Hukum, Instansi Pemerintahan yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Yang saya lihat bukti video deklarasi yang di buat salah satu kades, dan chat-an WhatsApp sanggahan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak adanya keterlibatan oknum penegak hukum (Jaksa-red) untuk mendukung pasangan Capres-Cawapres 01 ini perlu adanya action yang cepat dari Bawaslu untuk menelusuri indikasi adanya pelanggaran," tutur Brata.

Artinya jelas Brata, disini yang harus dilihat bukan intansi atau lembaganya tapi oknum atau personalnya. Ini perlu dipertanyakan mengenai apa tujuan dan kepentingan dia secara sengaja dan terang-terangan tidak mengindahkan aturan Pemilu dengan membuat video deklarasi, bahkan disebar luaskannya.


Pewarta: Azis. R/Rudi. Samsidi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال