sukabuminews, CIBADAK – Menanggapi mencuatnya isu
dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 oleh sejumlah Kades di Kabupaten
Sukabumi dimotori oknum Jaksa yang secara terang-terangan berdeklarasi dan
menyerukan dukungan kepada salah satu paslon capres-cawapres dalam video berdurasi
29 menit, Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH
& HAM) Sukabumi, AA Brata Soedirja, SH angkat bicara.
AA Brata yang juga sebagai Pemerhati Kebijakan Pesta
Demokrasi Pemilu itu menyangkan adanya video deklarasi dukungan terhadap paslon
capres-cawapres Pemilu 2019 yang dilakukan oleh belasan kades di Kecamatan
Warungkiara dan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi yang sudah tersebar luas dan
menjadi pembincangan hangat di tatanan perpolitikan di Sukabumi.
"Bawaslu harus bisa mendapatkan bukti lebih kuat
adanya dugaan keterlibatan para kepala desa dan aparat hukum maupun instansi,
ini harus bisa dituntaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam perjalanan
Pemilu 2019 di Sukabumi," tegas AA Brata kepada sukabuminews.net, Sabtu
(16/03/19).
Apalagi jelas dia, ini melibatkan para Kades dan
aparat penegak hukum yang diindikasi telah memanfaatkan jabatan mengarahkan
dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres Pelpres 2019.
"Saya pikir sebagi bukti awal ini sudah ada, tinggal
dilampirkan bukti lain yang menguatkan adanya unsur pelanggaran dan ini harus
ditindak sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Saya harap ini harus di
usut tuntas, tanpa pandang bulu, dari kalangan mana saja, terbukti melakukan
kegaduhan dan pelanggaran, ya segera tidak tegas," tambahnya.
Brata juga menyarankan supaya Bawaslu menggali semua
bukti yang saat ini sudah jelas ada bentuknya, ada oknum yang melakukan
indikasi pelanggaranya. “Semua harus dituntaskan dan ditemukan hasil akhir dari
penelusuran atas bukti mencuatnya video deklarasi tersebut," ujar dia.
AA Brata menambahkan, meski dalam penyelidikannya Baswalu
mengacu kepada bukti video tersebut, akan tetapi Bawaslu juga harus menemukan
bukti lain sedetail mungkin yang menguatkan dan mendukung ke arah yang di sebut
pelanggaran.
Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang (UU No 6 tahun
2014 -red) atau pasal yang mengatur yakni pada pasal 29 yang menjelaskan para
Kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol.
Kepala Desa maupun Lembaga Hukum, Instansi
Pemerintahan yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan
membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu
dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Yang saya lihat bukti video deklarasi yang di buat
salah satu kades, dan chat-an WhatsApp sanggahan untuk membuat surat pernyataan
bahwa tidak adanya keterlibatan oknum penegak hukum (Jaksa-red) untuk mendukung
pasangan Capres-Cawapres 01 ini perlu adanya action yang cepat dari Bawaslu
untuk menelusuri indikasi adanya pelanggaran," tutur Brata.
Artinya jelas Brata, disini yang harus dilihat bukan
intansi atau lembaganya tapi oknum atau personalnya. Ini perlu dipertanyakan
mengenai apa tujuan dan kepentingan dia secara sengaja dan terang-terangan tidak
mengindahkan aturan Pemilu dengan membuat video deklarasi, bahkan disebar
luaskannya.
BACA, Artikel Sebelumnya: Viral: Belasan Kades Aktif di KabupatenSukabumi Deklarasikan Diri Dukung Jokowi-Amin
Pewarta: Azis. R/Rudi. Samsidi
Editor: AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019