KPU-Kemendagri Bentuk Tim Tuntaskan Masalah WNA Masuk DPT

sukabumiNews, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat membentuk tim bersama untuk menuntaskan persoalan temuan data WNA masuk ke dalam DPT Pemilu 2019. Tim bersama tersebut terdiri dari perwakilan KPU, Kemendagri dan Bawaslu. 
[Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10). Foto: dok. ROL]
Komisioner KPU, Viryan, mengatakan temuan data sebanyak 103 WNA di dalam DPT sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Setelah diteliti kembali, hanya ada 101 WNA dalam DPT itu.

"Ratusan data tersebut telah dicoret atau dihapus dari DPT Pemilu 2019," ungkap Viryan, dikutip ROL.

Kemudian, KPU juga melakukan pencermatan terhadap laporan temuan data WNA dari penyelenggara pemilu di daerah. Dari daerah ditemukan 73 WNA yang masuk DPT.

Menurut Viryan, 73 orang WNA ini pun sudah dihapus oleh KPU. Sehingga secara total ada 174 orang WNA yang telah dihapus dari DPT Pemilu 2019.

"Untuk memastikan hal tersebut sudah selesai, KPU dan Dirjen Dukcapil sepakat untuk membentuk tim teknis bersama yang mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan komisioner Bawaslu. Substansinya adalah agar jangan sampai ada orang yang tidak punya hak pilih justru menggunakan hak pilih," jelas Viryan kepada wartawan usai menghadiri pertemuan dengan Dukcapil dan Bawaslu di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Tim ini, kata dia, akan bekerja dalam kurun waktu sepekan. Selain menyelesaikan persoalan data WNA yang masuk DPT, tim ini juga akan menyisir data WNA yang sudah punya surat keterangan tetapi belum punya KTP-el.

Sebab, kondisi seperti ini menurut Viryan menjadi potensi data WNA masuk ke DPT Pemilu. "Kami pastikan seluruh data terkait WNA akan selesai selama sepekan. Nah kami ingin bekerja agar ini semua bersih dalam sepekan kedepan. Dan ini akan kami sampaikan ke publik apa pun hasilnya," tegas Viryan.

Meski bekerja secara tim, tetapi jika ada temuan data bisa disampaikan melalui Bawaslu, KPU maupun Dukcapil Kemendagri. Temuan masyarakat juga akan ditangani oleh tim ini.

Lebih lanjut, Viryan pun menyatakan tim nantinya juga akan mensinkronisasikan penelusuran data yang sudah ditemukan oleh Bawaslu. Sehingga, jika hari ini Bawaslu menyampaikan data 158 WNA masuk DPT Pemilu 2019, maka data itu Kemungkinan bisa sama atau tidak sama dengan data hasil penyisiran KPU sebelumnya.

"Semua data yang ada perlu disinkronisasikan. Agar sinkronisasinya lebih baik maka akan dijalankan oleh tim teknis, karna kalau bicara data kan jelas yang punya siapa, namanya siapa, tinggal dimana kan jelas. Contoh salah satu WNA yang masuk DPT setelah kami telusuri ternyata ada WNA yang menikah dengan WNI. Nah WNA ini perempuan, WNI-nya laki-laki, kemudian masuk di kartu keluarga (KK). Pemikiran kita masyarakat kita masih seperti itu, padahal sebenarnya dia masih WNA," tegas Viryan. [SN/ROL]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال