KPH Sukabumi: Kawasan Hutan di Enam BKPH Rawan Longsor

Foto : Vicky Yuldan Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan RPH Sukabumi.


sukabumiNews, CIKOLE - Perusahaan Umum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Kesatuan Pemangkuan Hutan  (KPH) Sukabumi mengakui bahwa sebagian kawasan hutan di enam Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) sangat rawan terhadap terjadinya bencana longsor dan pergerakan tanah.

Guna mencegah kemungkinan tersebut KPH Sukabumi telah menyiagakan personil dengan relawan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang sepanduk rambu-rambu rawan bencana longsor yang diakibatkan cuaca.

"Dari lahan hutan yang dikelola seluas 58.495,53 hektar, ada wilayah yang sering terjadi rawan bencana longsor dan pergerakan tanah, diantranya Kecamatan Sagaranten, Lengkong, Pabuaran, Palabuanratu, dan Cisolok," ujar Vicky Yuldan Danru Polhut RPH Sukabumi, kepada sukabumiNews.net, Selasa (26/03/19).

Namun tambah Vicky, di bulan ini belum dilaporkan terjadi bencana longsor dan pergerakan tanah secara sporadis.

Terakhir, jelas dia, kejadian besar terjadi awal tahun 2019 di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Akan tetapi, usaha-usaha antisipasi guna mencegah kemungkinan terjadi musibah atau bencana seperti melakukan pemasangan papan rambu peringatan tanda bahaya di lokasi yang tidak jauh dari pemukiman rumah warga, terus dilakukan.

"Tetapi sementara ini belum di peroleh adanya laporan terjadinya bencana secara sporadis disejumlah kawasan hutan di Sukabumi," katanya.

Selain itu Vicky juga  menjelaskan, pihaknya secara rutin memberikan pembinaan sosial maupun penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan-kawasan dekat hutan.
   
“Kita juga mengimbau kepada warga yang berdekatan dengan hutan di setiap Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan agar selalau meningkatkan kewaspadaan," imbuhnya.

Baca juga: BKPH Cikawung Gede Barat akan Lakukan Reboisasi 150 Hektar Pohon Pinus Tahun Ini

Pewarta : Rudi Samsidi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال