sukabumiNews, CISAAT – DPP Gerakan Ormas Islam Bersatu
(GOIB) Sukabumi melaporkan salah satu akun Facebook (Fb) ke Unit Reskrim Polres
Sukabumi Kota lantaran di anggap telah menjurus kepada pelecehan dan dugaan
ujaran kebencian kepada tokoh ulama besar dengan memosting gambar dan komentar
yang mengundang kegeraman warga netizen.
Sekjen DPP GOIB Sukabumi Moch Afrizal Adi Permana
mengatakan, pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa simpatik
pihaknya kepada sosok tokoh ulama yang seharusnya dihormati. Akan tetapi oleh
pemilik akun bernama Kholid Ahmmad Bany tambah Afrizal, telah dilecehkan dengan
dijadikannya sebagai bahan guyonan.
Dijelaskannya bahwa akun pemilik nama tersebut
mempostingnya di salah satu Grup Fb.
"Pelaporan kami berdasarkan bukti dan komitmen
dengan jajaran pihak Polres Sukabumi Kota/Kabupaten, dalam memberantas hoax,
atau yang bersipat kegaduhan dalam menghadapi pemilu 2019," tegas Moch
Afrizal kepada sukabumiNews, Sabtu (9/3/19).
Adapun postingan yang di muat terlapor tambah Afrizal,
berisi kata-kata dan gambar ulama (Ustad Habib Riziq) yang tidak senonoh. Oleh
sebab itu, postingan tersebut dinilainya telah melampaui batas dan dianggapnya
telah menjurus kepada peleceha nama besar seorang ulama.
"Saya saat ini sedang rapat bersama MUI
Kabupaten, setelah melihat postingan tersebut, kami dengan MUI sepakat untuk
melaporkan akun Kholid Ahmmad Bany, kepihak Polres Sukabumi Kota, untuk bisa di
usut tuntas," tuturnya.
Ditempat terpisah salah satu anggota Unit Reskrim
Polres Sukabumi IPDA Yuna mengatakan, laporan yang dilayangkan DPP GOIB sudah
di terima. Akan tetapi tutur Yuna, semua itu akan dilaporkannya terlebih dahulu
kepada atasan.
"Kami laporkan dulu bukti laporan ini, apa masuk
ke katogori laporan kelompok atau perorangan, semua berkas beserta bukti kami
terima dahulu," singkatnya.
[Pewarta: Rudi Samsidi]
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019