Butuh 2 Milyar Lebih Anggara untuk Pembangunan Kelurahan Lembursitu di Beberapa Titik

Lurah Lembursitu berharap memiliki kewenangan tersendiri dalam mengelola Anggaran Dana Kelurahan

sukabumiNews, LEMBURSITU – Sesuai amanah perundang-undangan Pemerintah Kota Sukabumi, bahwasannya Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran keuangan secara tersendiri. Akan tetapi kewenangan pengelolaanya ada di SKPD tingkat Kecamatan.

Hal ini dijelaskan Saefuloh, Lurah Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi kepada sukabumiNews diruang kerjanya, Senin (25/3/2019).

Dikatakan Saefuloh, anggaran dana pembangunan untuk Kelurahan Lembursitu secara langsung tidak ada. “Yang masuk ke Kelurahan Lembursitu itu melalui Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM),” terangnya.

Meski menurut informasi yang berkembang di masyarakat sambung dia, untuk tahun 2019 ini semua kelurahan mendapatkan bantuan kelurahan.

“Namun sampai saat ini sosialisasi dari kementrian Dalam Negeri belum rampung dan saat ini masih dikaji ulang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) tentang bagaimana sistemnya dan buat apa kepentingannya,” kata Saefuloh.

"Kita bukan SKPD sehingga kita kita tidak bisa menerima anggaran dana dari Pemerintah pusat begitu saja, jadi ada aturan mainnya Anggaran itu masuk melalui APBD Kota Sukabumi dan APBD Kota itu sendiri tidak bisa serta merta menyerahkan karena harus ada aturan yang mengakomodir pencairan dana tersebut," jelas Saefuloh.

Dia menambahkan, Kelurahan Lembursitu meliputi 21 RW dan 67 RT. “Dari semua ajuan perencanaan masyarakat melalui tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kalau untuk P2RW kita menskala prioritaskan dengan di masing-masing RW,” ucapnya.

Sementara untuk Anggaran Dana Kelurahan kata Saefuloh, pihaknya menskala prioritaskan untuk Kelurahan yang bisa di akses oleh semua Masyarakat.

Adapun tambah Saefuloh, Anggaran Dana kegiatan yang sesuai dengan ajuan pembangunan di Kelurahan Lembursitu cukup besar yakni mencapai Rp2 Milyar lebih untuk pembangunan di beberapa titik. “Kalau di tahun sekarang kita tidak direalisasikan, ya tahun depan kita ajukan kembali,” tambahnya.

Lurah Lembursitu berharap untuk Anggaran Dana Kelurahan, sama seperti halnya Desa yang berada di wilayah Kabupaten, sebab menurutnya, desa yang ada di kabupaten mempunyai kewenangan tersendiri, sementara untuk Kelurahan yang ada di Kota Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Intinya tegas dia, kelurahan diberikan keluluasaan untuk mengelola dana tersebut. “Kita pun akan lebih berhati-hati menggunakan bantuan itu, jangan sampai bisa menjadi masalah baik untuk warga mau pun untuk kelurahan yang akan mengelolanya." Pungkas Saefuloh.


Pewarta : Azis. R
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال