Lurah Lembursitu berharap memiliki kewenangan tersendiri dalam mengelola Anggaran Dana Kelurahan
sukabumiNews, LEMBURSITU – Sesuai amanah
perundang-undangan Pemerintah Kota Sukabumi, bahwasannya Kelurahan tidak memiliki
kewenangan untuk mengelola anggaran keuangan secara tersendiri. Akan tetapi
kewenangan pengelolaanya ada di SKPD tingkat Kecamatan.
Hal ini dijelaskan Saefuloh, Lurah Lembursitu Kecamatan
Lembursitu Kota Sukabumi kepada sukabumiNews diruang kerjanya, Senin (25/3/2019).
Dikatakan Saefuloh, anggaran dana pembangunan untuk
Kelurahan Lembursitu secara langsung tidak ada. “Yang masuk ke Kelurahan
Lembursitu itu melalui Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM),” terangnya.
Meski menurut informasi yang berkembang di masyarakat sambung dia, untuk tahun 2019 ini semua kelurahan mendapatkan
bantuan kelurahan.
“Namun sampai saat ini sosialisasi dari kementrian Dalam
Negeri belum rampung dan saat ini masih dikaji ulang oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPEDA) tentang bagaimana sistemnya dan buat apa
kepentingannya,” kata Saefuloh.
"Kita bukan SKPD sehingga kita kita tidak bisa
menerima anggaran dana dari Pemerintah pusat begitu saja, jadi ada aturan
mainnya Anggaran itu masuk melalui APBD Kota Sukabumi dan APBD Kota itu sendiri
tidak bisa serta merta menyerahkan karena harus ada aturan yang mengakomodir
pencairan dana tersebut," jelas Saefuloh.
Dia menambahkan, Kelurahan Lembursitu meliputi 21 RW
dan 67 RT. “Dari semua ajuan perencanaan masyarakat melalui tahapan Musyawarah
Rencana Pembangunan (Musrenbang) kalau untuk P2RW kita menskala prioritaskan
dengan di masing-masing RW,” ucapnya.
Sementara untuk Anggaran Dana Kelurahan kata Saefuloh,
pihaknya menskala prioritaskan untuk Kelurahan yang bisa di akses oleh semua
Masyarakat.
Adapun tambah Saefuloh, Anggaran Dana kegiatan yang
sesuai dengan ajuan pembangunan di Kelurahan Lembursitu cukup besar yakni mencapai Rp2 Milyar lebih untuk pembangunan di beberapa titik. “Kalau di tahun sekarang
kita tidak direalisasikan, ya tahun depan kita ajukan kembali,” tambahnya.
Lurah Lembursitu berharap untuk Anggaran Dana
Kelurahan, sama seperti halnya Desa yang berada di wilayah Kabupaten, sebab menurutnya,
desa yang ada di kabupaten mempunyai kewenangan tersendiri, sementara untuk
Kelurahan yang ada di Kota Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Intinya tegas dia, kelurahan diberikan keluluasaan
untuk mengelola dana tersebut. “Kita pun akan lebih berhati-hati menggunakan
bantuan itu, jangan sampai bisa menjadi masalah baik untuk warga mau pun untuk
kelurahan yang akan mengelolanya." Pungkas Saefuloh.
Pewarta : Azis. R
Editor: AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019