[Yusril Ihza Mahendra di tengah Ribuan Guru di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi dalam rangka membela ribuan Guru Paud Non Formal yang didiskriminasi oleh UU Guru dan Dosen, Kamis (14/3/2019)] |
sukabumiNews, JAKARTA – Nasib Guru PAUD memang
menyedihkan. Mereka terdiskriminasi oleh UU Guru dan Dosen. Guru PAUD Non
Formal dianggap bukan Guru. Yusril membela hak-hak Guru PAUD yang
terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke
MK.
Sudah 4 tahun guru-guru PAUD Non Formal memperjuangkan
nasibnya. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada
Presiden. Tapi seperti tidak ada yang perduli nasib mereka. Akhir 2018 HIMPAUDI
datang ke Yusril minta bantuan. Yusril setuju dan membawa masalah itu ke MK.
Sidang Uji Materil UU Guru dan Dosen kini memasuki
sidang ke 5. Kamis 14/3/2019 sidang akan dilanjutkan dan akan dihadiri ribuan
Guru Paud Non Formal dari berbagai provinsi. Mereka minta persamaan hak agar
diperlakukan sama dengan Guru PAUD Formal.
Karena dianggap bukan guru, maka Guru Paud Non Formal
tidak bisa diangkat jadi pegawai, tidak bisa digaji resmi, diberi tunjangan dan
disertifikasi sebagai guru. Akibatnya kebanyakan guru PAUD Non Formal mendapat
honor 100 ribu sampai 400 ribu rupiah sebulan. Nasib mereka memprihatinkan.
“Hati saya tergerak membela nasib guru Paud Non formal
yang jumlahnya hampir 400 ribu orang itu. Setelah segala jalan ditempuh namun
tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud Non Formal itu
guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah,” ujar
Yusril dikutip dari Instagramnya, @yusrilihzamhd, Kamis (14/3/2019).
.
“Kalau mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur
dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud Non
Formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Mohon doa restu agar
uji materi di MK ini akan berhasil,” tegas Yusril seraya mengakhiri dengan
ucapan “Salam”. [Red*]
BACA Juga: Kaum Honorer Gandeng Yusril 'Tarung'Lawan Kemenpan-RB di MA
BACA Juga: Kaum Honorer Gandeng Yusril 'Tarung'Lawan Kemenpan-RB di MA