sukabumiNews, CISAAT - Mencuatnya video deklarasi dukungan para Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Sukabumi kepada Paslon Persiden dan Wakil Presiden no urut 1 yang dibuat oleh belasan Kades di Kecamatan Warungkiara dan Bantar gadung, Kabupaten Sukabumi mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menegaskan, keberadaan Kades itu tidak terlepas dari dorongan Partai Politik untuk bisa berdiri menjadi Kades, meskipun, dalam Undang-undang tidak di perbolehkan berkencimpung di dalam Politik.
"Tapi saya yakin mereka (Kades) adalah para kader-kader Politik, dan kalo hari ini video tersebut diyakinkan diluar tugas dinas mereka, itu sah-sah saja," ucap Marwan di sela-sela acara Musrembang RKPD Kabupaten Sukabumi 2020 yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Cisaat, Kamis (21/03/19).
BACA: Viral, Belasan Kades Aktif di Kabupaten Sukabumi Deklarasikan Diri Dukung Jokowi-Amin
Marwam menegaskan, memang secara pisikologis sebagai pimpinan seharuanya mereka normatif dalam mendukung Paslon mana saja. "Akan tetapi, ini saya nilai sebagai pertanggungjawaban sebagai kader," tambahnya.
Marwan mengaku, Sebagi kepanjangan tangan partai politik, yang dalam hal ini selaku ketua partai Marwan juga memiliki pemikiran yang sama. "Akan tetapi sebagi Ketua Partai harus bisa menyesuaikan waktu, dan saya nilai ini sah-sah saja. Meski dalam satu minggu, misalkan melakukan kampanye politik, siapa yang mau ngomong, asal itu diluar waktu tugas sebagai Kepala Daerah," kata dia.
Terkecuali, lanjut Marwan, orang yang tidak boleh ikut berpolitik diantranya ASN, mulai dari Camat, Kepala Dinas dan Kabid-kabidnya yang berstatus ASN.
"Makanya, bila ada ASN yang pulgar dalam berpolitik, dengan sengaja menonjolkan, dengan mengacungkan atau bentuk apapun itu, baru silahkan boleh di sikapi," jelas Bupati yang juga sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu.
Sekedar diketahui, Dalam Undang-Undang (UU No 6 tahun 2014 -red) atau pasal yang mengatur yakni pada pasal 29 yang menjelaskan para Kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol.
Kepala Desa maupun Lembaga Hukum, Itansi Pemerintahan yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
BACA Juga: Menanggapi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Para Kades dan Oknum Jaksa, Bawaslu Sukabumi Diminta TegakkanAturan dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu
Pewarta : Rudi Samsidi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menegaskan, keberadaan Kades itu tidak terlepas dari dorongan Partai Politik untuk bisa berdiri menjadi Kades, meskipun, dalam Undang-undang tidak di perbolehkan berkencimpung di dalam Politik.
"Tapi saya yakin mereka (Kades) adalah para kader-kader Politik, dan kalo hari ini video tersebut diyakinkan diluar tugas dinas mereka, itu sah-sah saja," ucap Marwan di sela-sela acara Musrembang RKPD Kabupaten Sukabumi 2020 yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Cisaat, Kamis (21/03/19).
BACA: Viral, Belasan Kades Aktif di Kabupaten Sukabumi Deklarasikan Diri Dukung Jokowi-Amin
Marwam menegaskan, memang secara pisikologis sebagai pimpinan seharuanya mereka normatif dalam mendukung Paslon mana saja. "Akan tetapi, ini saya nilai sebagai pertanggungjawaban sebagai kader," tambahnya.
Marwan mengaku, Sebagi kepanjangan tangan partai politik, yang dalam hal ini selaku ketua partai Marwan juga memiliki pemikiran yang sama. "Akan tetapi sebagi Ketua Partai harus bisa menyesuaikan waktu, dan saya nilai ini sah-sah saja. Meski dalam satu minggu, misalkan melakukan kampanye politik, siapa yang mau ngomong, asal itu diluar waktu tugas sebagai Kepala Daerah," kata dia.
Terkecuali, lanjut Marwan, orang yang tidak boleh ikut berpolitik diantranya ASN, mulai dari Camat, Kepala Dinas dan Kabid-kabidnya yang berstatus ASN.
"Makanya, bila ada ASN yang pulgar dalam berpolitik, dengan sengaja menonjolkan, dengan mengacungkan atau bentuk apapun itu, baru silahkan boleh di sikapi," jelas Bupati yang juga sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu.
Sekedar diketahui, Dalam Undang-Undang (UU No 6 tahun 2014 -red) atau pasal yang mengatur yakni pada pasal 29 yang menjelaskan para Kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol.
Kepala Desa maupun Lembaga Hukum, Itansi Pemerintahan yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
BACA Juga: Menanggapi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Para Kades dan Oknum Jaksa, Bawaslu Sukabumi Diminta TegakkanAturan dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu
Pewarta : Rudi Samsidi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019