Hentikan Kasus Video Deklarasi Belasan Kades Dukung Capres-Cawapres, Ketum MPH: Preseden Buruk bagi Kelangsungan Pesta Demokrasi

"Kami kesulitan mendapatkan saksi-saksi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto kepada awak media, dalam press release di Gedung Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah Cibadak, Selasa (26/3/2019).

sukabumiNews, CIBADAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyatakan, pihaknya tidak bisa melanjutkan penanganan kasus viralnya video deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres untuk pilpres 17 April 2019 yakni kepada pasangan O1 yang diduga dilakukan oleh 12 kades aktif dari Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Bantargadung di salah satu Hotel di wilayah Sukabumi.

BACA: Viral, Belasan Kades Aktif di Kabupaten Sukabumi Deklarasikan Diri Dukung Jokowi-Amin

"Kami kesulitan mendapatkan saksi-saksi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto kepada awak media, dalam press release di Gedung Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah Cibadak, Selasa (26/3/2019).

Namun demikian lanjut Teguh, pihaknya telah bekerja nyata menindak lanjuti kasus tersebut, bekerjasama dengan dengan Gakumdu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan demi tegaknya keadilan Pemilu.

"Bawaslu telah melakukan kajian bersama berdasarkan pasal 477 UU, no 2 tahun 2017 dan KUHP pasal 1 angka 26, dimana saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan tentang tindak lanjut adanya peristiwa dugaan tindak pelanggaran," jelas Teguh.

"Disini kita tidak bisa memaksakan untuk melanjutkan kasus ini karena cacat materi dengan tidak adanya saksi," tandas Teguh.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH & HAM) AA Brata Soedirja berpendapat, seharusnya kasus tersebut jadi temuan pelanggaran pemilu dan bisa di bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Pusat.

"Ini sudah jadi temuan, kalau hasil Bawaslu seperti itu salah satu jalan terahir harus di bawa ke DKPP Pusat selaku lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya," ujar AA Brata.
Masalahnya tambah Brata, siapa yang berani dan siap menjadi pelapor disini harus di pikirkan. "Kalau berbicara soal Bawaslu kesulitan mencari saksi-saksi, kegitan dalam video tersebut kan bukan dihadiri oleh satu orang tapi oleh banyak orang," tuturnya.

"Lantas, kenapa jadi ada hasil kesulitan tidak ada saksi dalam mengungkap pelanggaran tersebut," ucapnya, heran.

Brata menilai dalam hal ini Bawaslu tidak profesional dan tidak ada kesungguhan untuk memproses lebih lanjut kasus ini. Jika hasil akhirnya seperti ini tutur Brata, ini bakal jadi preseden buruk bagi kelangsungan pesta Demokrasi yang diharapkan adil dan bersih.

Keperayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu yang didalamnya termasuk KPU dan Bawaslu akan pudar karena ketidak tegasan mereka dalam penyikapi berbagai macam pelanggaran.

"Ini akan membuka peluang bagi pelanggaran lain, jika sikap dan cara kerja penyelenggara pemilu itu sendiri terkesan tidak tegas," tanda AA Brata.

BACA Juga: Menanggapi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Para Kades dan Oknum Jaksa, Bawaslu Sukabumi Diminta Tegakkan Aturan dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu

Pewarta : Rudi Samsidi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال