sukabumiNews, CIBADAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyatakan, pihaknya tidak bisa melanjutkan penanganan kasus viralnya video deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres untuk pilpres 17 April 2019 yakni kepada pasangan O1 yang diduga dilakukan oleh 12 kades aktif dari Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Bantargadung di salah satu Hotel di wilayah Sukabumi.
"Kami kesulitan
mendapatkan saksi-saksi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh
Harianto kepada awak media, dalam press release di Gedung Bawaslu Kabupaten
Sukabumi, Jalan Karangtengah Cibadak, Selasa (26/3/2019).
Namun demikian
lanjut Teguh, pihaknya telah bekerja nyata menindak lanjuti kasus tersebut,
bekerjasama dengan dengan Gakumdu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan demi tegaknya
keadilan Pemilu.
"Bawaslu telah
melakukan kajian bersama berdasarkan pasal 477 UU, no 2 tahun 2017 dan KUHP
pasal 1 angka 26, dimana saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan tentang
tindak lanjut adanya peristiwa dugaan tindak pelanggaran," jelas Teguh.
"Disini kita
tidak bisa memaksakan untuk melanjutkan kasus ini karena cacat materi dengan
tidak adanya saksi," tandas Teguh.
Sementara itu, Ketua
Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH & HAM) AA Brata
Soedirja berpendapat, seharusnya kasus tersebut jadi temuan pelanggaran pemilu
dan bisa di bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Pusat.
"Ini sudah jadi
temuan, kalau hasil Bawaslu seperti itu salah satu jalan terahir harus di bawa
ke DKPP Pusat selaku lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi
(check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya," ujar
AA Brata.
Masalahnya tambah
Brata, siapa yang berani dan siap menjadi pelapor disini harus di pikirkan. "Kalau berbicara soal Bawaslu
kesulitan mencari saksi-saksi, kegitan dalam video tersebut kan bukan dihadiri
oleh satu orang tapi oleh banyak orang," tuturnya.
"Lantas, kenapa
jadi ada hasil kesulitan tidak ada saksi dalam mengungkap pelanggaran
tersebut," ucapnya, heran.
Brata menilai dalam
hal ini Bawaslu tidak profesional dan tidak ada kesungguhan untuk memproses lebih lanjut kasus ini. Jika hasil akhirnya seperti ini tutur Brata, ini bakal jadi preseden buruk
bagi kelangsungan pesta Demokrasi yang diharapkan adil dan bersih.
Keperayaan
masyarakat terhadap penyelenggara pemilu yang didalamnya termasuk KPU dan
Bawaslu akan pudar karena ketidak tegasan mereka dalam penyikapi berbagai macam
pelanggaran.
"Ini akan
membuka peluang bagi pelanggaran lain, jika sikap dan
cara kerja penyelenggara pemilu
itu sendiri terkesan
tidak tegas," tanda AA Brata.
BACA Juga: Menanggapi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Para Kades dan Oknum Jaksa, Bawaslu Sukabumi Diminta Tegakkan Aturan dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu
BACA Juga: Menanggapi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Para Kades dan Oknum Jaksa, Bawaslu Sukabumi Diminta Tegakkan Aturan dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu
Pewarta : Rudi
Samsidi
Editor: AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019