FOTO: Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). |
sukabumiNews, JAKARTA - KPK menemukan 400 ribu amplop
yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu tersimpan di dalam 84
kardus. Uang yang bernilai sekitar Rp 8 milyar itu diamankan di salah satu
lokasi di kawasan Pejaten saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Uang tersebut diduga milik Anggota Komisi VI DPR dari
Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso yang dipersiapkan untuk dibagikan
kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait
pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Kami duga dari bukti yang kami dapatkan itu akan
digunakan untuk pendanaan politik, dalam tanda kutip serangan fajar pada pemilu
2019 tanggal 17 April nanti," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis
(28/3/2019).
KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang. Pertama,
diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss
Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk
Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain
oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih
menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama
pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi)
adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri. (Red/Didi Muryadi*)
Editor: AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019