[Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenko Polhukam. (Zakia-detikcom)] |
sukabumiNews, JAKARTA – Polisi mendalami ada atau
tidaknya aktor intelektual yang mengarahkan 11 anggota FPI tersangka ricuh Hari
Lahir (Harlah) NU ke-93 di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Kepada
polisi, para tersangka mengaku beraksi secara spontan.
"Ini sementara dari hasil pemeriksaan awal, dari
11 tersangka ini katanya spontan dan dari ormas tertentu. Kami butuh waktu
untuk mendalami terhadap motif dari 11 orang ini," kata Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip detik.com, Jumat (1/3/2019).
"Cuma yang sebagai leader atau aktor intelektual
yang menggegerkan ini masih didalami dulu," sambungnya.
Dedi menuturkan 11 tersangka pembuat onar di Harlah NU
tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tebing Tinggi. Proses
pemberkasan perkara, lanjut Dedi, dibantu oleh Polda Sumut.
"Pada prinsipnya, Polri akan bertindak tegas
terhadap setiap bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban masyarakat," jelas Dedi.
Dedi menambahkan para tersangka berasal dari latar
belakang berbeda. Di antaranya guru honorer, karyawan swasta, pengemudi becak,
sopir, dan buruh harian.
Sebelumnya diberitakan, tablig akbar, doa bersama, dan
peringatan Harlah NU ke-93 digelar di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi, pada
Rabu (27/2) pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 11.44 WIB, sejumlah orang masuk ke
dalam lokasi dan meminta acara dibubarkan karena dianggap sesat.
Massa FPI datang mengenakan baju bertuliskan tagar
2019 ganti presiden. Mereka juga meneriakkan '2019 ganti presiden'. Aparat yang
bertugas di lokasi sempat mengingatkan bahwa acara itu merupakan tablig akbar
dan HUT NU. Massa juga diminta tidak membuat gaduh dan keributan.
Polisi awalnya menangkap delapan orang yang diduga
terlibat dalam keributan. Kasus ini dikembangkan dan tiga orang lain ditangkap.
"Jadi seluruhnya 11 orang, dari hasil gelar
perkara terpenuhi unsur pidananya, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Hari ini dikeluarkan sprin (surat perintah) penahanan," kata Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi detikcom, Kamis (28/2).
Kuasa hukum FPI, Munarman, mengatakan ada beberapa hal
yang memicu kerusuhan tersebut. Pertama, ada kegiatan kampanye terselubung
dengan pembagian sembako dan pesan mengajak memilih pasangan tertentu.