Warga Kebon Manggu Khawatir Kegiatan Tambang oleh PT. CPS akan Merusak Tempat Wisata Karangpara



sukabumiNews.net, GUNUNGGURUH – Warga Kebon Manggu Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi mengaku kaget ketika mendengar informasi bahwa PT. Citatih Putra Sukabumi (CPS) dalam waktu dekat akan melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan bahan peledak di lokasi yang berdekatan dengan obyak wisata Karangpara.

Padahal objek wisata Karangpara yang berlokasi di Kp. Padaraang Desa Kebon Manggu Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi ini merupakan salah satu destinasi (tujuan) obyek wisata di Kabupten Sukabumi yang memiliki panorama indah dengan batu besarnya yang terletak di Pucuk Bukit sebagai Ikon utama dari destinasi Wisata Karangpara ini.

Perasaan kaget warga sekitar itu diungkapkan Ketua Pengelola Objek Wisata Karangpara, Cecep Hidayat kepada sukabumiNews, Selasa 26/2/2019.

"Jika PT. CPS melakukan aktifitas tambangnya dengan menggunakan bahan peledak. Jelas ini akan menuai protes dari ratusan warga Kebon Manggu karena merasa cemas," ungkap Cecep.

Menurut Cecep, kecemasan warga sangat wajar lantaran aktivitas tambang yang akan dilakukan oleh PT CPS akan merusak lingkungan, ekosistem dan kelestarian alam serta dikhawatirkan akan menimbulkan bencana alam seperti longsor dan pergerakan tanah." Jelasnya.


Oleh sebab itu Cecep beserta warga lainnya mengaku keberatan jika PT tersebut dalam kegiatan tambangnya menggunakan bahan peledak.

Tak hanya itu aktivitas yang dilakukannya juga lanjut Cecep, akan mengganggu kenyamanan dan ketentraman para pengunjung yang datang ke tempat wisata. “Lokasi tambang ini kan berdampingan dengan objek wisata Karangpara," tuturnya.

Proses kegiatan itu juga dikhawatirkan akan berdampak pada keselamatan dan kenyamanan para  pengunjung. "Bahkan yang paling kami khawatirkan lagi, tumpukan karang yang memukau para pengunjung ini akan rusak,” tambah Cecep.

Untuk mengantisifasi dampak seperti ini Cecep dan warga lainnya berniat akan mendesak pihak Pemda untuk mengkaji ulang mengenai izin PT yang bersangkutan. Apalagi hemat Cecep, daerah yang akan ditambang merupakan Kawasan Karst, yang menurut Undang-undang harus dilindung dan tidak boleh diganggu gugat.

“Di bawah tumpukan karang itu terdapat beberapa mata air yang bisa dimanfaatkan warga sekitar, sehingga disebutlah Kawasan Karst." papar Cecep.

Dijelaskan Cecep, lokasi objek wisata Karangpara ini, pada beberapa tahun lalu merupakan daerah tambang. Namun aktifitasnya dihentikan sebab warga Desa Kebonmanggu memprotesnya saat perusahaan melakukan peledakan hingga mengakibatkan kerusakan rumah warga.

"Kini perusahaan itu berjalan kembali dan berencana akan melakukan akitifitas tambangnya lagi. Jelas kami keberatan,” tegasnya.


Pewarta: Azis R
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال