sukabumiNews.net,
GUNUNGGURUH – Warga Kebon Manggu Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
mengaku kaget ketika mendengar informasi bahwa PT. Citatih Putra Sukabumi (CPS)
dalam waktu dekat akan melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan bahan
peledak di lokasi yang berdekatan dengan obyak wisata Karangpara.
Padahal objek wisata Karangpara yang berlokasi di Kp. Padaraang Desa Kebon Manggu Kecamatan
Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi ini merupakan salah satu destinasi
(tujuan) obyek wisata di Kabupten Sukabumi yang memiliki panorama indah dengan batu besarnya yang terletak di Pucuk Bukit sebagai Ikon utama dari destinasi Wisata Karangpara ini.
Perasaan kaget warga
sekitar itu diungkapkan Ketua Pengelola Objek Wisata Karangpara, Cecep Hidayat
kepada sukabumiNews, Selasa 26/2/2019.
"Jika PT. CPS melakukan aktifitas
tambangnya dengan menggunakan bahan peledak. Jelas ini akan menuai protes dari
ratusan warga Kebon Manggu karena merasa cemas," ungkap Cecep.
Menurut Cecep,
kecemasan warga sangat wajar lantaran aktivitas tambang
yang akan dilakukan oleh PT CPS akan merusak
lingkungan, ekosistem dan kelestarian alam serta dikhawatirkan akan menimbulkan
bencana alam seperti longsor dan pergerakan tanah." Jelasnya.
Oleh sebab itu Cecep
beserta warga lainnya mengaku keberatan jika PT tersebut dalam kegiatan tambangnya menggunakan
bahan peledak.
Tak hanya itu aktivitas yang
dilakukannya juga lanjut Cecep, akan mengganggu kenyamanan dan ketentraman para pengunjung yang
datang ke tempat wisata. “Lokasi tambang ini kan berdampingan dengan objek
wisata Karangpara," tuturnya.
Proses kegiatan itu
juga dikhawatirkan akan berdampak pada keselamatan dan kenyamanan para pengunjung. "Bahkan yang paling kami
khawatirkan lagi, tumpukan karang yang memukau para pengunjung ini akan rusak,”
tambah Cecep.
Untuk mengantisifasi
dampak seperti ini Cecep dan warga lainnya berniat akan mendesak pihak Pemda
untuk mengkaji ulang mengenai izin PT yang bersangkutan. Apalagi hemat Cecep,
daerah yang akan ditambang merupakan Kawasan Karst, yang menurut Undang-undang
harus dilindung dan tidak boleh diganggu gugat.
“Di bawah tumpukan
karang itu terdapat beberapa mata air yang bisa dimanfaatkan warga sekitar,
sehingga disebutlah Kawasan Karst." papar Cecep.
Dijelaskan Cecep,
lokasi objek wisata Karangpara ini, pada beberapa tahun lalu merupakan daerah
tambang. Namun aktifitasnya dihentikan sebab warga Desa Kebonmanggu
memprotesnya saat perusahaan melakukan peledakan hingga mengakibatkan kerusakan
rumah warga.
"Kini
perusahaan itu berjalan kembali dan berencana akan melakukan akitifitas
tambangnya lagi. Jelas kami keberatan,” tegasnya.
Pewarta: Azis R
Editor: AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019