sukabumiNews, CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daaerah (Perda). Dua Perda yang baru saja disahkan ini yakni Perda sekaitan dengan Penyiarana Publik Lokal Radio dan Perda Pengelolaan Limbah Domestik.
Pengesahan dua raperda ini ditandai dengan
penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi
dan Ketua Raperda Media Lokal Radio dan Televisi yang sekaligus menjadi ketua
Pansus Dua Raperda,Olih Solihin.pada sidang paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu
6 Februari 2019.