Puluhan Pelaku Usaha di Sukabumi Hadiri Acara Diseminasi Penerapan dan Penanganan Hukum Tahun 2019

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengadakan Desiminasi Penerapan dan Penanganan Hukum (DPPH) tahun 2019.
sukabumiNews, CICANTAYAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengadakan Diseminasi Penerapan dan Penanganan Hukum (DPPH) tahun 2019. Sekitar 50 para pelaku usaha hadir pada kesempatan yang dilaksanakan di Hotel Augusta Jl. Raya Cikukulu Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 13 Februari 2019.

Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Yudistira menjelaskan, kegiatan Diseminasi ini dilaksanakan agar para pelaku kegiatan usah pemahamannya dapat berpedoman pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menyelaraskan, walaupun Undang-Undang No. 32 sudah lama yaitu pada tahun 2009, akan tetapi ada beberapa hal yang mesti disampaikan sebab akhir-akhir ini banyak sekali aduan-aduan kepada DLH, " terang Yudi kepada sukabumiNews dilokasi kegiatan.

50 pelaku usaha yang hadir pada Kegiatan Diseminasi ini di ambil secara acak dari berbagai pelaku usaha,  seperti dari Energi Panas Bumi, Pertambangan, Garmen, Industri Pengelolahan, baik itu Industri pengelolaan batu dan pasir kuarsa.

Mereka harus mengetahui ketika saat ada pengaduan dari Masyarakat di lingkungan Industrinya. Tidak semua orang mengerti bagaimana cara penanganan dan pengaduan, apalagi saat ini sudah lahir Peraturan Pemerintah No. 22, makanya diberikan pemahaman agar para pelaku kegiatan usaha dapat berpedoman kepada PP No. 22 ini, " jelas Yudi.

Tak hanya itu, sambung Yudi kegiatan dari para pelaku usaha ini juga dapat secara prinsip menanamkan musyawarah untuk mufakat sesuai yang tercantum di dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009.

“Semua kegiatan usahanya berpedoman kepada peraturan ini, pertama mulai dari Dokumen upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang sudah dipegang Izin Lingkungan, Izin Pembuangan Limbah Cair, semua itu harus berpedoman kepada aturan Undang-Undang ini, " tegasnya.


[Pewarta: Azis.R/Karim.R]
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال