sukabumiNews, CICANTAYAN – Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kabupaten Sukabumi mengadakan Diseminasi Penerapan dan Penanganan Hukum (DPPH)
tahun 2019. Sekitar 50 para pelaku usaha hadir pada kesempatan yang dilaksanakan
di Hotel Augusta Jl. Raya Cikukulu Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten
Sukabumi pada Rabu, 13 Februari 2019.
Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Yudistira
menjelaskan, kegiatan Diseminasi ini dilaksanakan agar para pelaku kegiatan
usah pemahamannya dapat berpedoman pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menyelaraskan, walaupun Undang-Undang No. 32 sudah
lama yaitu pada tahun 2009, akan tetapi ada beberapa hal yang mesti disampaikan
sebab akhir-akhir ini banyak sekali aduan-aduan kepada DLH, " terang Yudi
kepada sukabumiNews dilokasi kegiatan.
50 pelaku usaha yang hadir pada Kegiatan Diseminasi
ini di ambil secara acak dari berbagai pelaku usaha, seperti dari Energi Panas Bumi, Pertambangan,
Garmen, Industri Pengelolahan, baik itu Industri pengelolaan batu dan pasir
kuarsa.
Mereka harus mengetahui ketika saat ada pengaduan dari
Masyarakat di lingkungan Industrinya. Tidak semua orang mengerti bagaimana cara
penanganan dan pengaduan, apalagi saat ini sudah lahir Peraturan Pemerintah No.
22, makanya diberikan pemahaman agar para pelaku kegiatan usaha dapat berpedoman
kepada PP No. 22 ini, " jelas Yudi.
Tak hanya itu, sambung Yudi kegiatan dari para pelaku
usaha ini juga dapat secara prinsip menanamkan musyawarah untuk mufakat sesuai
yang tercantum di dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009.
“Semua kegiatan usahanya berpedoman kepada peraturan
ini, pertama mulai dari Dokumen upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang sudah dipegang Izin Lingkungan, Izin
Pembuangan Limbah Cair, semua itu harus berpedoman kepada aturan Undang-Undang
ini, " tegasnya.
[Pewarta: Azis.R/Karim.R]
Editor:
Red.