sukabumiNews, MAKASAR – Pengadilan Negeri Makassar
memvonis bebas Syamsu Rijal alias Kijang, terdakwa bandar narkoba dengan barang
bukti sabu-sabu 3,4 kilogram. Kijang dinyatakan bebas dari dakwaan dalam sidang
pada 8 Februari 2019.
Vonis bebas itu diketahui berdasarkan penelusuran
perkara di laman Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN
Mks. Terdakwa lolos dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara enam tahun dan
denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
Ketua majelis hakim Rika Mona Pandegirot, dalam amar
putusannya, “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.”
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap Kijang di
Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 20 Mei 2018. Lokasi
itu adalah daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Saat ditangkap, Kijang
sedang dalam perjalanan dari perairan Filipina menuju Nunukan mengendarai
perahu cepat.
Kijang ditangkap setelah buron sejak April 2016. Dia
disebut sebagai sumber atau pengedar pada kasus pengungkapan sabu-sabu 3,4
kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulsel. Waktu itu ditangkap empat orang
tersangka, yang dua di antaranya berstatus anggota Polri. Rekan-rekannya telah
menjalani hukuman penjara, sedangkan barang bukti sabu-sabu dimusnahkan.
“Dari hasil penyelidikan, Syamsu Rijal bukan orang
biasa, tapi bandar besar yang mengendalikan narkoba dari Malaysia ke Sulsel,”
kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, pada
Mei 2018.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar
Ulfadrian Mandalani membenarkan kabar vonis bebas terhadap Kijang. Namun dia
mengaku tidak tahu apa pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan. Sebab di
persidangan, jaksa telah mengajukan semua bukti dari Kepolisian.
Kijang sebelumnya dituntut dengan dakwaan berlapis,
yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana berupa permufakatan
jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I, dalam bentuk
bukan tanaman.
“Kami tidak bisa memberikan komentar terkait keputusan
itu, karena sudah keputusan hakim. Tapi putusannya belum kami terima, ada upaya
hukum kasasi. Setelah putusan pekan lalu, jaksa langsung kasasi,” ujar Ulfa
seperti dikutip dari VIVA.co.id, Rabu, 13 Februari 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda
Sulsel Kombespol Hermawan mengaku kecewa atas putusan hakim membebaskan Kijang.
Sebab hal itu berarti upaya penyidik Kepolisian sia-sia dalam mengungkap
peredaran narkotika. Apalagi peran Kijang yang dianggap besar, yakni bandar
dalam sebuah jaringan internasional.
Putusan bebas itu, katanya, terbilang ganjil. Sebab
rekan-rekan Kijang yang lebih dahulu ditangkap, telah menjalani hukuman
penjara. Kijang yang memiliki peran lebih besar seharusnya bisa dijerat dengan
hukuman maksimal penjara seumur hidup.