sukabumiNews, SUKABUMI – Penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah (Pemda) pada perinsipnya adalah upaya mengalokasi keadilan
kepada setiap warga negara. Untuk kepentingan perinsipil dimaksud, maka
kewenangan mengalokasikan keadilan diberikan kepada pemerintah dengan segala
perangkat aturan yang mendukung.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi AA. Hasan
Lamahering, dalam pesan tertulis yang diterima sukabumiNews belum lama ini.
Masih pada pesannya ia menjelaskan bahwa Implikasi dari aturan atau regulasi tersbut
pada prakteknya telah dilalui dengan berbagai varian serta metode pelaksanaan
pemerintahan.
Pemda juga tutur AA Hasan, telah melahap varian tata
kelola yang sangat elitis dan tertutup. “Sebut saja pada rezim ordel lama
sampai rezim orde baru dan masuklah zaman reformasi yang membawa peluang serta
angin segar keterbukaan informasi dan pelibatan warga negara dalam proses–proses
pembangunan,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa angin segar keterbukaan
infornasi dan partisipasi publik menghembus sampai merasuki ruang regulasi
dengan lahirnya UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Psmbangunan Nasional dan
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan-aturan pelaksana
dibawahnya.
Namun sayang menurutnyam, sampai saat ini masyarakat
tak mendapatkan ruang yang cukup untuk menampung perintah dari kedua UU di
atas.
“Betapa sulitnya masyarakat untuk terlibat secara
masif dalam proses perencanaan pembangunan, karena informasinya tersebar pada
kelompok tertentu. Betapa sulitnya untuk mengetahui informasi dalam pelaksanaan
pembangunan dan rasionalisasi mengapa pembangunan aspek tertentu harus
dilakukan. Betapa sulitnya sulitnya mendapatkan informasi tentang akuntabelitas
kinerja instansi dan laporan keuangan pemerintah daerah,” AA. Hasan.
BACA Juga : Terkait Alokasi Anggaran Pemkab Sukabumi, BelanjaUrusan Perut, Haruskah?