Ini Fakta-Fakta Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

[Ratna Sarumpaet menuju ruang tahanan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan keonaran ini akan menjalani sidang perdana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)]
sukabumiNews, JAKARTA - Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks mengenai penganiayaannya. Sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) ini dimulai sekitar 09.30 WIB.

Ratna mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Terlihat sang anak, Atiqah Hasiholan turut hadir dalam sidang perdana tersebut.

Ketika awak media meminta foto ketika duduk di kursi persidangan, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan dua jarinya.

Sidang perdana ini digelar terbuka untuk umum. Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Joni tetap membatasi media untuk tidak menyiarkan secara langsung persidangan tersebut.

"Dan kepada awak media saya sampaikan persidangan tidak boleh disiarkan live sesuai aturan sidang. Mari menjaga kehikmatan sidang ini untuk kelancaran dan kebaikan bersama," kata Joni sesaat sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan dimulai, Kamis (28/2/2019).

Sidang pun dimulai. Sejumlah nama-nama terkenal sempat disebut di sidang dakwaan. Nama-nama yang muncul itu adalah Capres Prabowo Subianto, akademisi Rocky Gerung, aktivis buruh Said Iqbal, Fahri Hamzah, hingga Amien Rais.

Berikut fakta-fakta gelaran sidang perdana kasus penyebaran hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet dihimpun dari laman Liputan6.com:

1. Sebut Tokoh-Tokoh Terkenal

Suasana sidang dakwaan perdana dengan Terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah nama-nama terkenal disebut di sidang dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nama-nama yang muncul itu adalah Capres Prabowo Subianto, akademisi Rocky Gerung, aktivis buruh Said Iqbal, Fahri Hamzah, hingga Amien Rais.

Dalam pertemuan dengan sejumlah nama tersebut, Ratna menceritakan sebab kondisi yang dialaminya. Kepada sejumlah nama itu Ratna mengaku dianiaya di halaman Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Alhasil, kicauan Ratna tersebut direspons sejumlah tokoh dengan mem-posting kondisi wajah Ratna yang lebam. Padahal, kondisi tersebut adalah karena tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka).

"Sebagaimana yang sudah dijadwalkan dengan saksi dr. Sidik Setiamihardja SPBp," kata jaksa penuntut umum dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Ratna dioperasi pelastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Ratna ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, tanggal 21 September 2018 sampai dengan Hari Senin tanggal 24 September 2018.

2. Ratna Sempat Kirim Pesan Need You Badly

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya pesan singkat yang dikirim Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 20.43 WIB terdakwa juga mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui Whatsapp dengan pesan: '21 September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: 'Not For Public'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Kemudian, sambung dia, pada Rabu 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim berita kepada Rocky Gerung dengan pesan, 'sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak sepedih kitab terkoyak ditangan kanan manganga'. Lalu pada pukul 22.32 WIB, Ratna juga mengirim beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan, 'Hari ke 5'.

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Terdakwa mengirim lagi berita kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan: 'Hei Rocky negerinya makin gila dan hancur need badly :).'

Dan pukul 16.33 WIB dengan pesan: 'Need you badly', pukul 16.36 WIB dengan pesan: 'Pasti kamu bahagia sekali di sana ya. Penghormatan pada alam, bless you'," ujar jaksa.

Pada Jum'at 28 September 2018 pukul 19.22 WIB, sambung jaksa, Ratna Sarumpaet kembali mengirim lagi melalui Whatsapp bebarapa foto wajah yang lebam dan bengkak kepada Rocky Gerung, "Dengan pesan: Day 7th."

3. Dakwaan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa pun membacakan dakwaan kasus hoaks penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Ratna menangis mengaku dipukuli sehingga mukanya lebam dan bengkak.

Jaksa menyatakan, pada Jumat 21 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Ratna Sarumpaet memberitahukan kepada saksi Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele akan pergi ke Bandung.

"Namun ternyata, terdakwa tidak pergi ke Bandung melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka)," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2019).

Bedah medis tersebut, sudah dijadwalkan dengan dr Sidik Setiamihardja. Kemudian Ratna Sarumpaet ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, 21 September 2018 sampai dengan Senin 24 September 2018.

"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisl lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merk Iphone. Setelah selesai menjalani rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018, terdakwa pulang ke rumah," kata jaksa.

Di dalam perjalanan, Ratna mengirim beberapa foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak tersebut melalui whatsappnya kepada saksi Ahmad Rubangi. Saksi Ahmad kemudian menanggapi foto tersebut dengan membalas pesan Ya Allah, Kak sampai begitu.

Ratna pun membalas. "Dipukulin 2 laki-laki," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, sesampainya di rumah, Ratna meminta Ahmad Rubangi untuk memanggil saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele masuk ke kamar.

Ratna Sarumpaet lalu bercerita sambil menangis bahwa dipukuli orang dengan menunjukkan wajah lebam dan bangkak.

"Kemudian terdakwa mengatakan ingin istirahat. Selelah itu saksi Ahmad Rubangi dan saksi Makmur Julianto alias Pele dan saksi Saharudin keluar dari kamar terdakwa," kata jaksa.

4. Ratna Sarumpaet Meminta Maaf dan Minta Jadi Tahanan Rumah atau Kota

Terdakwa Ratna Sarumpaet memberikan salam dua jari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ratna Sarumpaet bersuara.

"Saya mengerti, walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Ratna Sarumpaet.

Hakim kemudian memberikan waktu kepada Ratna Sarumpaet untuk menyampaikan kembali apa yang ingin diungkapkan.

"Sebenarnya tidak dalam kontek materi kasusnya, tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan pengadilan, bahwa pengalaman saya sejak ditangkap dan apa yang saya ketahui, saya memang betul melakukan kesalahan," ungkap Ratna Sarumpaet.

"Saya hanya ingin mengatakan saya salah, tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan proses penyidikkan, saya sadar ini politik, saya berharap kalau dipenjara karena pengadilan ini tidak apa, bahwa segalanyan di atas hukum, bukan kekuasaan," Ratna Sarumpaet memungkasi.

Selain itu, Ratna meminta Majelis Hakim Penagadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan Polda Metri Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.

Permohonan tersebut disampaikan Ratna melalui tim pengacaranya ke majelis hakim persidangan, usai pembacaan berkas dakwaan di PN Jakarta Selatan

"Bahwa kami mengajukan jenis pernahanan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata pengacara Ratna Sarumpaet.

Selain itu, dalam permohonan tersebut disampaikan bahwa putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan menjadi penjamin dalam peralihan tahanan tersebut. [Red*]


Sumber: Liputan6.com

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال