sukabumiNews, JAKARTA - Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks mengenai penganiayaannya. Sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) ini dimulai sekitar 09.30 WIB.
Ratna mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Terlihat sang anak, Atiqah Hasiholan turut hadir dalam sidang perdana tersebut.
Ketika awak media meminta foto ketika duduk di kursi persidangan, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan dua jarinya.
Sidang perdana ini digelar terbuka untuk umum. Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Joni tetap membatasi media untuk tidak menyiarkan secara langsung persidangan tersebut.
"Dan kepada awak media saya sampaikan persidangan tidak boleh disiarkan live sesuai aturan sidang. Mari menjaga kehikmatan sidang ini untuk kelancaran dan kebaikan bersama," kata Joni sesaat sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan dimulai, Kamis (28/2/2019).
Sidang pun dimulai. Sejumlah nama-nama terkenal sempat disebut di sidang dakwaan. Nama-nama yang muncul itu adalah Capres Prabowo Subianto, akademisi Rocky Gerung, aktivis buruh Said Iqbal, Fahri Hamzah, hingga Amien Rais.
Berikut fakta-fakta gelaran sidang perdana kasus penyebaran hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet dihimpun dari laman Liputan6.com:
1. Sebut Tokoh-Tokoh Terkenal
Ratna
dioperasi pelastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Ratna ditempatkan
di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat,
tanggal 21 September 2018 sampai dengan Hari Senin tanggal 24 September 2018.
Pada
Jum'at 28 September 2018 pukul 19.22 WIB, sambung jaksa, Ratna Sarumpaet
kembali mengirim lagi melalui Whatsapp bebarapa foto wajah yang lebam dan
bengkak kepada Rocky Gerung, "Dengan pesan: Day 7th."
"Kemudian
terdakwa mengatakan ingin istirahat. Selelah itu saksi Ahmad Rubangi dan saksi
Makmur Julianto alias Pele dan saksi Saharudin keluar dari kamar
terdakwa," kata jaksa.
Selain
itu, dalam permohonan tersebut disampaikan bahwa putri Ratna Sarumpaet, Atiqah
Hasiholan menjadi penjamin dalam peralihan tahanan tersebut. [Red*]
Ratna mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Terlihat sang anak, Atiqah Hasiholan turut hadir dalam sidang perdana tersebut.
Ketika awak media meminta foto ketika duduk di kursi persidangan, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan dua jarinya.
Sidang perdana ini digelar terbuka untuk umum. Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Joni tetap membatasi media untuk tidak menyiarkan secara langsung persidangan tersebut.
"Dan kepada awak media saya sampaikan persidangan tidak boleh disiarkan live sesuai aturan sidang. Mari menjaga kehikmatan sidang ini untuk kelancaran dan kebaikan bersama," kata Joni sesaat sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan dimulai, Kamis (28/2/2019).
Sidang pun dimulai. Sejumlah nama-nama terkenal sempat disebut di sidang dakwaan. Nama-nama yang muncul itu adalah Capres Prabowo Subianto, akademisi Rocky Gerung, aktivis buruh Said Iqbal, Fahri Hamzah, hingga Amien Rais.
Berikut fakta-fakta gelaran sidang perdana kasus penyebaran hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet dihimpun dari laman Liputan6.com:
1. Sebut Tokoh-Tokoh Terkenal
Sejumlah nama-nama terkenal disebut di sidang dakwaan
kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama-nama yang muncul itu adalah Capres Prabowo
Subianto, akademisi Rocky Gerung, aktivis buruh Said Iqbal, Fahri Hamzah,
hingga Amien Rais.
Dalam pertemuan dengan sejumlah nama tersebut, Ratna
menceritakan sebab kondisi yang dialaminya. Kepada sejumlah nama itu Ratna
mengaku dianiaya di halaman Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Alhasil, kicauan Ratna tersebut direspons sejumlah
tokoh dengan mem-posting kondisi wajah Ratna yang lebam. Padahal, kondisi
tersebut adalah karena tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau
tarik muka (pengencangan kulit muka).
"Sebagaimana yang sudah dijadwalkan dengan saksi
dr. Sidik Setiamihardja SPBp," kata jaksa penuntut umum dalam pembacaan
dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
2. Ratna Sempat Kirim Pesan Need You Badly
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap
adanya pesan singkat yang dikirim Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018
sekitar pukul 20.43 WIB terdakwa juga mengirimkan beberapa foto wajahnya yang
lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui Whatsapp dengan pesan: '21
September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan
pesan: 'Not For Public'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Kemudian, sambung dia, pada Rabu 26 September 2018
sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim berita kepada Rocky
Gerung dengan pesan, 'sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang.
Tak sepedih kitab terkoyak ditangan kanan manganga'. Lalu pada pukul 22.32 WIB,
Ratna juga mengirim beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan,
'Hari ke 5'.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 September 2016
sekitar pukul 16.30 WIB. Terdakwa mengirim lagi berita kepada saksi Rocky
Gerung dengan pesan: 'Hei Rocky negerinya makin gila dan hancur need badly :).'
Dan pukul 16.33 WIB dengan pesan: 'Need you badly',
pukul 16.36 WIB dengan pesan: 'Pasti kamu bahagia sekali di sana ya.
Penghormatan pada alam, bless you'," ujar jaksa.
3. Dakwaan Ratna Sarumpaet
Jaksa pun membacakan dakwaan kasus hoaks penganiayaan
yang dialami Ratna Sarumpaet. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Ratna menangis
mengaku dipukuli sehingga mukanya lebam dan bengkak.
Jaksa menyatakan, pada Jumat 21 September 2018 sekira
pukul 16.00 WIB, Ratna Sarumpaet memberitahukan kepada saksi Ahmad Rubangi,
Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele akan pergi ke Bandung.
"Namun ternyata, terdakwa tidak pergi ke Bandung
melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta
Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau
tarik muka (pengencangan kulit muka)," kata jaksa di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2019).
Bedah medis tersebut, sudah dijadwalkan dengan dr
Sidik Setiamihardja. Kemudian Ratna Sarumpaet ditempatkan di ruang perawatan
kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, 21 September 2018
sampai dengan Senin 24 September 2018.
"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut,
terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisl lebam dan bengkak
akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merk Iphone. Setelah selesai
menjalani rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018, terdakwa
pulang ke rumah," kata jaksa.
Di dalam perjalanan, Ratna mengirim beberapa foto
wajah dalam kondisi lebam dan bengkak tersebut melalui whatsappnya kepada saksi
Ahmad Rubangi. Saksi Ahmad kemudian menanggapi foto tersebut dengan membalas
pesan Ya Allah, Kak sampai begitu.
Ratna pun membalas. "Dipukulin 2 laki-laki,"
kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, sesampainya di rumah, Ratna meminta
Ahmad Rubangi untuk memanggil saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias
Pele masuk ke kamar.
Ratna Sarumpaet lalu bercerita sambil menangis bahwa
dipukuli orang dengan menunjukkan wajah lebam dan bangkak.
4. Ratna Sarumpaet Meminta Maaf dan Minta Jadi
Tahanan Rumah atau Kota
Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ratna
Sarumpaet bersuara.
"Saya mengerti, walaupun saya merasa ada beberapa
poin yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Ratna Sarumpaet.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada Ratna Sarumpaet
untuk menyampaikan kembali apa yang ingin diungkapkan.
"Sebenarnya tidak dalam kontek materi kasusnya,
tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan
pengadilan, bahwa pengalaman saya sejak ditangkap dan apa yang saya ketahui,
saya memang betul melakukan kesalahan," ungkap Ratna Sarumpaet.
"Saya hanya ingin mengatakan saya salah, tapi
sebenarnya yang terjadi di lapangan dan proses penyidikkan, saya sadar ini
politik, saya berharap kalau dipenjara karena pengadilan ini tidak apa, bahwa segalanyan
di atas hukum, bukan kekuasaan," Ratna Sarumpaet memungkasi.
Selain itu, Ratna meminta Majelis Hakim Penagadilan
Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan Polda
Metri Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.
Permohonan tersebut disampaikan Ratna melalui tim
pengacaranya ke majelis hakim persidangan, usai pembacaan berkas dakwaan di PN
Jakarta Selatan
"Bahwa kami mengajukan jenis pernahanan dari
Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,"
kata pengacara Ratna Sarumpaet.
Sumber: Liputan6.com