sukabumiNews, JAKARTA – Pengemudi yang mengoperasikan
fitur global positionig system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa
didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan penggunaan GPS sudah sesuai
dengan aturan yang berlaku.
"Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata
Herman seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/2/2019).
Saat ini, kata Herman, penindakan dilakukan oleh
petugas yang ada di lapangan. Namun ke depan penindakan tersebut akan
diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV.
"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga
atau yang berpatroli, tapi ke depan ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu
juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ujar
Herman.
Herman mengungkapkan pemakaian GPS saat berkendara
berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan
kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, Herman mengaku penggunaan GPS tetap
diperbolehkan, asal tidak digunakan saat pengemudi tengah berkendara.
"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau
yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh.
Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur
cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," kata dia.
Dengan aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi
kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika
mengendarai kendaraannya.
"Karena aturan ini sesungguhnya bertujuan
melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang
konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas," ujar Herman
menambahkan.
Putusan MK
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak
permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat
berkendara pada 30 Januari 2019 lalu.
Dalam pertimbangannya, MK beralasan dalam
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) telah dijelaskan peraturan
mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana
dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib,
termasuk penggunaan GPS.
MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi
mencapai tempat tujuan. Namun, menurut MK penggunaan GPS bisa merusak
konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
Hal ini yang menjadi acuan Ditlantas Polda Metro Jaya
dalam menerapkan aturan larangan penggunaan GPS dalam berkendara.
Dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang
melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak
peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada
keselamatan," kata Herman.
Sumber: Liputan6