Buruh Korban PHP PT SCG Akhirnya Temui Bupati Sukabumi

Ketua Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI), Nendar Supriatna mengatakan, hal ini dilakukan karena janji-janji dari pihak perusahaan selalu “ngaret” (molor), bahkan tidak kunjung ditepati.
sukabumiNews, GUNUNGGURUH – Setelah malakukan rentetan kegiatan Aksi Demonstrasi hingga pemasangan tenda di luar pagar pintu masuk pabrik PT. Sement Siam Group (SCG) selama hampir 2 hari, Senin hingga Selasa (18-19 Februari 2019) lalu dan tidak juga menghasilkan kesepakatan, buruh korban PHK pabrik yang beralamat di Jalan Pelabuhan II KM. 11, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi tersebut akhirnya menemui Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, belum lama ini.

Ketua Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI), Nendar Supriatna mengatakan, hal ini dilakukan karena janji-janji dari pihak perusahaan selalu “ngaret” (molor), bahkan tidak kunjung ditepati.

“Para buruh sudah terlalu banyak bersabar dengan keadaan dan kondisi saat ini,” ungkapnya kepada sukabumiNews, Senin (25/2).
"Dari sejak awal Januari, baru satu perusahaan yang sudah mulai ada titik terang, itupun perjanjiannya “ngaret” terus. Pertama tanggal 6 Februari, mundur tanggal 15, sekarang di undur kembali menjadi tanggal 1 maret 2019. Itupun perjanjiannya tidak tertulis. Pihak perusahaan berjanji akan memperkerjakan pada tanggal 1 Maret 2019. Sementara sisanya sampai hari ini belum jelas bagaimana nasibnya,” terang Nendar.



Dia menambahkan, yang paling ia soroti adalah persoalan PT. Lina Jaya Persada yang berganti nama jadi PT. Harpati Anggun Perkasa. “Bagaimana tidak, seluruh anggota dan pengurus serikat di babad habis,” katanya.

Oleh karenanya Ketua F Hukatan KSBSI yang memiliki anggota sebanyak 160 orang dan terbagi dari 4 perusahaan rekanan PT. Sement Siam Group (SCG) itu meminta kepada Pemda Kabupaten Sukabumi agar menekan PT. Sement Siam Group (SCG) untuk ikut bertanggung jawab, karena menurut Nendar, dari sisi regulasinya jelas.

“Pihak perusahaan outsourcing yang belum mendapatkan tanda bukti pelaporan ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, ko bisa beroperasi?,” tanyanya. Sementara menurut Nendar, salah satu persyaratnya bisa beroprasinya perusahaan itu harus memiliki tanda bukti pelaporan.

Sementara itu, terkait hasil pertemuannya dengan Bupati Sukabumi di Pendopo, pada Jumat (22/2) lalu Nendar mengatakan, pada prinsipnya Bupati mendukung penuh perjuangan para buruh dan meminta pihak PT. Sement Siam Group (SCG) untuk tidak lepas tangan dari persoalan yang saat ini terjadi.

“Bupati juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi supaya lebih mendorong agar persoalan yang dialami  para Buruh bisa secepatnya tuntas,” jelasnya.

Nendar menuturkan, apabila sampai pada tanggal 1 Maret 2019 persoalan ini tidak tuntas, maka Bupati pun mempersilahkan F HUKATAN KSBSI untuk datang kembali menemuinya. “Dan Bupati Sukabumi akan melayangkan surat langsung ke PT. SCG yang berada ditingkat pusat,” tuturnya.


[Pewarta: Azis. R]
Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال