[Atik Suwadi selaku juru biacar dari 23 orang bersama rekan lainnya tengah menyampaikan ktidak puasannya di kantor Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu 24 Januari 2019.] |
sukabumiNews, CIKEMBAR
– Menindak lanjuti adanya saling klaim atas status kepemilikan tanah pasca terjadinya
insiden kebakaran kios di terminal Cikembang beberapa waktu lalu, 23 orang
pemilik kios dari 13 kios yang terbakar, diwakili oleh Atik Suwadi selaku juru
biacar dari 23 orang itu mendatangi Kantor Desa Cimanggu untuk menyelesaikan
permasalahan terkait luas dan status kepemilikan tanah pasar tersebut.
Pasalnya, Status tanah terminal Cikembang selama ini di
klaim oleh IN (initial), seseorang yang memiliki sertifikat luas seluas 9005
meter. “Ini yang tercantum di sertifikat,” jelas Atik Suwandi kepada
sukabumiNews usai melakukan musyawarah di kantor Desa Cimanggu Kecamatan
Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu 24 Januari 2019.
Atik yang juga mantan BPD Cikembang itu menuturkan, sebenarnya yang dipersoalkan pihaknya bukanlah mengenai jumlah luas semua itu, tetapi mengenai persoalkan area tanah di terminal Cikembang yang mereka
tempati yang luasnya sekitar 4000 meter dan sudah hangus
terbakar.
“Desebabkan Pemerintah Desa tidak bisa menjelaskan, maka kami semua sepakat untuk bermusyawarah,” Atik. Adapun jelas Atik, permasalahan yang
dimusyawarahkan pihknya, selain terkait permasalahan status tanah, juga terkait
keinginan pihaknya untuk membangun sendiri kios yang sudah terbakar serta
membentuk tim pencara fakta untuk mengusut penyebab terjadinya kebakaran itu.
BACA: Wow, Lahan Pasar Terminal Cikembang Dua Kali Di-SPHkan
BACA: Wow, Lahan Pasar Terminal Cikembang Dua Kali Di-SPHkan
Dalam hal ini Atik
Suwandi sendiri ditunjuk menjadi perwakilan mewakili ke-23 orang untuk berbicara dan lain
sebagainya.
“Memang kios yang terbakar itu ada 13. Sementara
jumlah orangnya ada 23 orang dan para pemilik kios sudah menetapi selama 18 tahun,”
jelas dia. Dia menambahkan, terkait hal ini dirinya sudah membuat susunan
berita acara sebagai dasar pertimbangan untuk mengajukan dan telah diberikan
kepada semua pihak termasuk kepada Kapolsek
Cikembar.
“Intinya kita ingin membangun sendiri kios diatas lahan terbakar
diterminal Cikembang, sebab kalau bangunan kios itu dibangun oleh pihak yang
mengklaim, dikhawatirkan harganya mahal, lalu bisa saya diusir karena tidak
bisa membayar,” tegas Mantan BPD itu.
Dilain pihak,
Camat Cikembar, Tamtam Alamsyah saat diminta kejelasan terkait
permasalahan ini memaparkan, tujuan utamanya adalah bagaimana para pedagang
kios ini bisa melakukan aktifitas untuk berjualan di kios terminal Cikembang
sebab pasca insiden terbakarnya pasar tersebut mereka lama tidak berjualan.
“Tetapi diskusi barusan mengembang bahwa para pedagang
mempertanyakan masalah status tanah. Kita juga merasa kesulitan untuk mengatakan
betul apa tidaknya sebab kita bukan pengambil keputusan,” kata Tamtam.
“Harapan kita, akan menawarkan beberapa opsi terbaik
kepada semua pihak. Kalau dalam kurun satu bulan mereka tidak ada titik terang
maka akan kita undang kembali untuk melakukan musyawarah secara mufakat dan
jalan terbaik untuk semua pihak,” Imbuhnya.
[Pewarta: Azis R]
Editor:
Red.