[Obor Rakyat akan kembali terbit menjelang Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)] |
Jakarta, SUKABUMINEWS.net – Pemimpin Redaksi Tabloid
Obor Rakyat Setiyardi Budiono menyatakan pihaknya akan kembali menerbitkan Obor
Rakyat menjelang Pilpres 2019.
"Saya berharap bulan depan sudah bisa terbit,"
ujar Setiyardi, Selasa malam (8/1), seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Setiyardi dan timnya saat ini tengah melakukan
pembenahan untuk memperkuat Tabloid Obor Rakyat seperti pembentukan badan hukum
dan penentuan kantor untuk dijadikan tempat memproduksi berita.
Mantan jurnalis Majalah Tempo ini mengklaim masih
banyak masyarakat yang menunggu Obor Rakyat untuk diterbitkan kembali. Dia
memastikan bakal meningkatkan kredibilitas berita yang akan diangkat Obor
Rakyat.
"Jika kami tidak kredibel, kami ditinggalkan
pembaca. Tetapi buktinya kan Obor Rakyar banyak yang nunggu," kata dia.
Setiyardi mempertimbangkan perubahan format Obor
Rakyat dari cetak ke media online. Namun dia belum mau mengungkap banyak soal
isu yang diangkat Obor Rakyat nantinya.
"Kami sedang melakukan investigasi
reporting," lanjut Setiyardi.
[Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Redaktur Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa (Detikcom/Hasan Alhabshy)] |
Kehadiran Obor Rakyat pada Pilpres 2014
dipermasalahkan karena dianggap telah menyebar berita bohong atau hoaks.
Setiyardi menjamin Obor Rakyat kelak akan hadir dengan menyuguhkan pemberitaan
sesuai kaidah jurnalistik.
"Justru kalau saya tidak menerbitkan Obor Rakyat
akan dicap sebagai hoaks. Jadi, nanti biarkan Obor Rakyar terbit menjadi media
yang sesuai dengan standar jurnalistik baku," kata Setiyardi.
Ia pun sempat menyinggung pengalamannya mendekam di
balik jeruji besi akibat kasus pencemaran nama baik bersama salah satu penulis
Obor Rakyat yakni Darmawan Sepriyosa.
"Saya sendiri sudah merasakan menyebarkan hoaks
itu kriminalisasi, dari sekian banyak tulisan di Obor Rakyat kami masuk penjara
karena satu tulisan," tuturnya.
Pada Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres
Joko Widodo - Jusuf Kalla melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) akibat menerbitkan tulisan berjudul '1001 Topeng Jokowi'.
Masalah pemberitaan itu belakangan masuk ranah hukum pidana.
Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menghukum Setiyardi dan Darmawan delapan bulan penjara.
Saat ini, dua mantan penggawa Tabloid Obor Rakyat itu
sedang menjalani masa cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dimulai dari Januari 2019 sampai
dengan 8 Mei 2019.
Sumeber: CNNIndonesia