[Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin] |
PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
"Ditetapkannya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK
memberikan ruang bagi eks honorer K2 untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN)
PPPK. Tahun ini akan dibuka rekrutmennya," kata Menteri Syafruddin, Rabu
(2/1), dikutip dari Jpnn.
Dia menyebutkan, jabatan untuk eks tenaga honorer yang
diprioritaskan menjadi PPPK adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh
pertanian.
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer bisa
serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui
proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.
"Jadi enggak ada itu langsung jadi PPPK. Semua
harus melalui tes," tegas mantan wakapolri ini.
PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah
adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa
dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, honorer yang berusia 59
tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN,
rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi
administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan
PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai
bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya
tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara
untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan
masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan
fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama
dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat
perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Artikel ini telah tayang di jpnn.com dengan judul Simaknih Kalimat Menteri Syafruddin untuk Tenaga Honorer