[Tanah Lahan pasar TerminalCikembang pasca kebakaran. (foto dukumen: Azis R/SN)] |
sukabumiNews, CIKEMBAR – Ada yang menarik, saat perwakilan
dari warga yang melalukan musyawarah terkait
pemberitaan yang berjudul ‘Warga Saling Klaim Lahan Tanah Kios Terminal Cikembang PascaKebakaran’. Pasalnya dalam musayawarah itu terungkap bahwa tanah
lahan pasar terminal Cikembang ini sudah dua kali dibuatkan Surat Pengakuan Hak (SPH).
Pertama, SPH dikeluarkan pada tahun 2010, dan kedua pada saat over alih dari Cikembang Raya ke Bogorindo pada tahun 2012. Bahkan pada SPH yang dikeluarkan
kedua kalinya itu ukuran
luas tanah ditambah dengan memasukan lahan terminal.
Hal itu diungkapkan Atik Suwandi, mantan BPD sekaligus
selaku juru biacar dari 23 orang yang mendatangi Kantor Desa Cikembang untuk
menyelesaikan permasalahan terkait luas dan status kepemilikan tanah pasar yang
terbakar beberapa waktu lalu kepada sukabumiNews usai melakukan musyawarah di di
kantor Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/1/2019).
Ketika di
konfirmasi, orang yang mengaku pemilik SPH tanah terminal dimaksud, yang
identitasnya minta dirahasiahkan menceritakan kepada sukabumiNews mengenai
kronologi 2 kali di-SPHkannya lahan tersebut. Sebut saja IN (47).
Menurut IN, dahulu lahan ini dimiliki oleh Keluarga H. Tubagus Cecep, pada tahun 2007 lahan ini dibeli oleh
keluarga Ayah IN (alm). “Setelah kita beli ditahun 2012 lahan ini dijual ke Bogorindo
sebagian kita jual dan sebagian kita buat lahan untuk dijadikan terminal,” ungkap IN.
IN melanjutkan, Sebelum beralih ke pihaknya secara
legal aspek dan legal formal dari sisi pertanahan itu sendiri, lahan itu pernah
masuk ke Cikembang raya. “Ketika itu mereka mengklaim bahwa terminal itu secara
fisikli seolah-olah milik Dinas Perhubungan Kabupasaten Sukabumi, bahkan pernah
juga pemerintah terlibat disana,” tuturnya.
Padahal sambung IN lagi, segala kewajiban yang melekat
atas lahan tanah tersebut pembayaran pajaknya telah dipenuhi oleh dia. “Kemudian
dari pada itu kenapa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi menerbitkan
sertifikat tanah atas nama saya,” pungkas IN.
[Pewarta: Azis R]
Editor:
Red