Wow, Lahan Pasar Terminal Cikembang Dua Kali Di-SPHkan

bahwa tanah lahan terminal Cikembang ini sudah dua kali di-Surat Pengakuan Hak (SPH) kan.
[Tanah Lahan pasar TerminalCikembang pasca kebakaran. (foto dukumen: Azis R/SN)]
sukabumiNews, CIKEMBAR – Ada yang menarik, saat perwakilan dari warga yang melalukan musyawarah  terkait pemberitaan yang berjudul ‘Warga Saling Klaim Lahan Tanah Kios Terminal Cikembang PascaKebakaran’. Pasalnya dalam musayawarah itu terungkap bahwa tanah lahan pasar terminal Cikembang ini sudah dua kali dibuatkan Surat Pengakuan Hak (SPH).

Pertama, SPH dikeluarkan pada tahun 2010,  dan kedua pada saat over alih dari Cikembang Raya ke Bogorindo pada tahun 2012. Bahkan pada SPH yang dikeluarkan kedua kalinya itu ukuran luas tanah ditambah dengan memasukan lahan terminal.

Hal itu diungkapkan Atik Suwandi, mantan BPD sekaligus selaku juru biacar dari 23 orang yang mendatangi Kantor Desa Cikembang untuk menyelesaikan permasalahan terkait luas dan status kepemilikan tanah pasar yang terbakar beberapa waktu lalu kepada sukabumiNews usai melakukan musyawarah di di kantor Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/1/2019).
Ketika di konfirmasi, orang yang mengaku pemilik SPH tanah terminal dimaksud, yang identitasnya minta dirahasiahkan menceritakan kepada sukabumiNews mengenai kronologi 2 kali di-SPHkannya lahan tersebut. Sebut saja IN (47).

Menurut IN, dahulu lahan ini dimiliki oleh Keluarga H. Tubagus Cecep,  pada tahun 2007 lahan ini dibeli oleh keluarga Ayah IN (alm). “Setelah kita beli ditahun 2012 lahan ini dijual ke Bogorindo sebagian kita jual dan sebagian kita buat lahan untuk dijadikan terminal,” ungkap IN.

IN melanjutkan, Sebelum beralih ke pihaknya secara legal aspek dan legal formal dari sisi pertanahan itu sendiri, lahan itu pernah masuk ke Cikembang raya. “Ketika itu mereka mengklaim bahwa terminal itu secara fisikli seolah-olah milik Dinas Perhubungan Kabupasaten Sukabumi, bahkan pernah juga pemerintah terlibat disana,” tuturnya.

Padahal sambung IN lagi, segala kewajiban yang melekat atas lahan tanah tersebut pembayaran pajaknya telah dipenuhi oleh dia. “Kemudian dari pada itu kenapa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi menerbitkan sertifikat tanah atas nama saya,” pungkas IN.


[Pewarta: Azis R]
Editor: Red

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال