KPA: 4 Tahun Jokowi Berkuasa, 940 Petani Dikriminalisasi

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut ada 940 petani dikriminalisasi selama Presiden Jokowi berkuasa. (Foro: Ilustrasi/Intimewa/net)  

Jakarta,
SUKABUMINEWS.net – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut ada 940 petani dikriminalisasi selama Presiden Jokowi berkuasa. Hal ini merujuk pada catatan (Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Bahkan, sebagian dari mereka ada yang dilaporkan ke polisi, ada yang sampai ke pengadilan, termasuk gugatan perdata sebagaimana dialami yang saat ini dialami Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra.

Haris yang juga merupakan kuasa hukum dari Yeka Hendra mempertanyakan gugatan terhadap kliennya itu.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut ditujukan kepada Yeka Hendra.

Gugatan tersebut datang setelah ada petisi yang intinya mengkritik kinerja Kementerian yang dipimpin oleh Amran Sulaiman tersebut.

“Petisi itu itu kan manifestasi dari kritik yang membangun yang disampaikan oleh teman-teman pekerja langsung di lapangan. Nah disampaikan kritik, malah digugat, itu kan ngaco,” kata Haris di Jakarta, Rabu (9/1/2019), dikutip Eramuslim.

Dia bahkan menyebut bahwa sikap anti kritik yang ditunjukkan Kementan bisa menambah tudingan pihak-pihak lain, bahwa era pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang anti kritik.

Haris pun menyayangkan Presiden Jokowi memiliki Menteri seperti Amran Sulaiman.

“Kasihan deh (Jokowi) punya Menteri seperti ini,” katanya.



Dia menyebut, apa yang dialami Yeka, meskipun bukan pidana namun gugatan tersebut bisa memiskinkan organisasi Pataka.

Menariknya, kata Haris, surat pencabutan berkas itu dilakukan tanggal 2 Januari. Tetapi, di atas tanggal itu pihak Kementan sempat melakukan lobi-lobi kepada kliennya.

Lobi-lobi tersebut menurutnya meminta agar Yeka menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Pertanian.

“Kan lucu. Jadi diam-diam (mereka) cabut berkas, tapi si Yeka sebelum sidang diminta jangan hadir dan diminta untuk minta maaf. Mereka nggak bilang cabut berkas,” ungkap Haris.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha Matahari Eddy Purnomo mengaku pihaknya mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan terhadap Ketua Pataka itu pada Selasa (8/1/2018).

“Sidang pertama hari ini dan diperiksa oleh hakim pemeriksa kemudian dicabut gugatan kami,” kata Eddy.

Eddy mengaku gugatan ini dicabut karena beberapa pertimbangan. Sayang, Eddy enggan merinci alasan tersebut.

“Intinya adalah kita mempertimbangkan berbagai aspek. Kemudian, diambil kesimpulan untuk kita cabut. Mungkin akan ada upaya persuasif kedepannya,” katanya.


Sumber: Eramuslim

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال