Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut ada 940 petani dikriminalisasi selama Presiden Jokowi berkuasa. (Foro: Ilustrasi/Intimewa/net) |
Jakarta, SUKABUMINEWS.net – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut ada 940 petani dikriminalisasi selama Presiden Jokowi berkuasa. Hal ini merujuk pada catatan (Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Bahkan, sebagian dari mereka ada yang dilaporkan ke
polisi, ada yang sampai ke pengadilan, termasuk gugatan perdata sebagaimana
dialami yang saat ini dialami Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi
(Pataka), Yeka Hendra.
Haris yang juga merupakan kuasa hukum dari Yeka Hendra
mempertanyakan gugatan terhadap kliennya itu.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mencabut gugatan
perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut ditujukan kepada
Yeka Hendra.
Gugatan tersebut datang setelah ada petisi yang intinya
mengkritik kinerja Kementerian yang dipimpin oleh Amran Sulaiman tersebut.
“Petisi itu itu kan manifestasi dari kritik yang
membangun yang disampaikan oleh teman-teman pekerja langsung di lapangan. Nah
disampaikan kritik, malah digugat, itu kan ngaco,” kata Haris di Jakarta, Rabu
(9/1/2019), dikutip Eramuslim.
Dia bahkan menyebut bahwa sikap anti kritik yang
ditunjukkan Kementan bisa menambah tudingan pihak-pihak lain, bahwa era
pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang anti kritik.
Haris pun menyayangkan Presiden Jokowi memiliki
Menteri seperti Amran Sulaiman.
“Kasihan deh (Jokowi) punya Menteri seperti ini,”
katanya.
Dia menyebut, apa yang dialami Yeka, meskipun bukan
pidana namun gugatan tersebut bisa memiskinkan organisasi Pataka.
Menariknya, kata Haris, surat pencabutan berkas itu
dilakukan tanggal 2 Januari. Tetapi, di atas tanggal itu pihak Kementan sempat
melakukan lobi-lobi kepada kliennya.
Lobi-lobi tersebut menurutnya meminta agar Yeka
menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Pertanian.
“Kan lucu. Jadi diam-diam (mereka) cabut berkas, tapi
si Yeka sebelum sidang diminta jangan hadir dan diminta untuk minta maaf.
Mereka nggak bilang cabut berkas,” ungkap Haris.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha
Matahari Eddy Purnomo mengaku pihaknya mengajukan surat permohonan pencabutan
gugatan terhadap Ketua Pataka itu pada Selasa (8/1/2018).
“Sidang pertama hari ini dan diperiksa oleh hakim
pemeriksa kemudian dicabut gugatan kami,” kata Eddy.
Eddy mengaku gugatan ini dicabut karena beberapa pertimbangan.
Sayang, Eddy enggan merinci alasan tersebut.
“Intinya adalah kita mempertimbangkan berbagai aspek.
Kemudian, diambil kesimpulan untuk kita cabut. Mungkin akan ada upaya persuasif
kedepannya,” katanya.