Cianjur, SUKABUMINEWS.net – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah
Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Cecep merupakan salah satu tersangka kasus dugaan
korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018. Namun
kali ini ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1/2019), dikutip dari tribunnews.
Selain Cecep, Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama
Tubagus Cepy Sethiady juga turut menjadi terperiksa. Ia bakal diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan
Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi
Khusus (DAK) Pendidikan.
Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas
sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya
sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten
Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran
DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total
Rp46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk
membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di
antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus, Eks Bupati Cianjur Segera Disidang