Kepengurusan Kowasi Korwil Pajampangan Resmi Dikukuhkan

Sekurangnya 35 Insan Pers yang berada di wilayah Selatan Sukabumi hadir pada kesempatan yang dilaksanakan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/1/2019) itu.
sukabumiNews, SURADE – Menindaklanjuti hasil Musyawarah Besar Kowasi (Mubes Kowasi) yang dilaksanakan pada saat menjelang akhir tahun 2018, tepatnya  tanggal 29 Desember 2018 lalu di Karangtengah Cibadak Kabupaten Sukabumi, Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Wartawan Sukabumi (DPP Kowasi) secara resmi mengukuhkan kepengurusan Korwil Kowasi Pajampangan masa bakti 2019-2022.

Sekurangnya 35 Insan Pers yang berada di wilayah Selatan Sukabumi hadir pada kesempatan yang dilaksanakan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/1/2019) itu.

"Saya titip Kowasi untuk wilayah Pajampangan supaya meneruskan arah dan Porsi yang benar dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat dan Birokrasi Pemerintah juga Swasta yang ada di wilayah Pajampangan," kata Ketua Umum Kowasi, Suyudi dihadapan para insan pers.

Himbauan yang sama diungkapkan Sekjen Kowasi Pusat, Heri Setiawan. Ia juga menyampaikan agar Kowasi selalu terdepan dalam menjalankan tugas Jurnalistik di wilayah selatan.

Sementara itu Korwil Kowasi Pajampangan masa bakti 2019-2022, M. Irawan Dansek kepada sukabumiNews menuturkan bahwa pihaknya akan selalu solid dan patuh kepada program yang disampaikan oleh pengurus pusat dalam menjalin tali sikaturahmi yang lebih harmonis dan berkesinambungan.

Pada kesempatan tersebut juga dijalin kemitraan antara Kowasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Ham (PHH) Kabupaten Sukabumi sebagai Lembaga Bantuan Hukum Kowasi.

Nugraha, SH. Ketua LBH PHH menyambut baik kehadiran Kowasi dengan menjalin kemitraan beserta lembaga yang dipimpinnya. " Insya Allah kami akan membantu perlindungan secara hukum kepada anggota Kowasi dalam menjalankan Profesi Jurnalis dengan catatan harus menjunjung UU Pers No.40 tahun 1999 dan UU ITE", tukas Nugraha, SH.

Pewarta: Karim R
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال