[Lokasi PT. Lafarge Holcim Indonesia di Loknga, Aceh Besar. FOTO | KBA.ONE] |
TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap, saat
digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja
dinyatakan ilegal (tak punya dokumen apapun).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan,
awalnya Dinas Tenaga Kerja meminta para TKA untuk melengkapi dokumen kerja.
Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, lalu pihaknya meminta TKA tersebut
meninggalkan Aceh.
[Tim pengawas Dinas Tenaga Kerja Aceh menginterogasi seorang tenaga kerja China. (foto dok VIVA)] |
“Sabtu sore Disnaker, akan memastikan bahwa seluruh
TKA harus keluar dari Aceh paling telat Pukul 18.00 WIB,” kata Wiratmadinata,
saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat malam, 18 Januari 2018.
Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan
itu, lanjut Wira, pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses
keluarnya para TKA itu, juga jadi tanggung jawab perusahaan. Selanjutnya, tugas
pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan di deportasi keseluruhan
atau hal lainnya.
“Pihak perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA)
dikeluarkan dari Aceh,” sebutnya.